Legal Documentation and Information Network (JDIH)
INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Legal Information
Legal Dictionary
Keputusan Administrasi Pemerintahan/Keputusan Tata Usaha Negara/Keputusan Administrasi Negara (Keputusan)
Ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan
sumber : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Tindakan Administrasi Pemerintahan (Tindakan)
Perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
sumber : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Atribusi
Pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.
sumber : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Delegasi
Pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
sumber : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Mandat
Pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
sumber : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Tenaga kependidikan
Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
sumber : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Satuan Pendidikan
Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
sumber : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Kurikulum
Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
sumber : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Akta Notaris (Akta)
Akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
sumber : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Paten
Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
sumber : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten