English Bahasa Indonesia

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG


Tentang JDIH

TENTANG JDIH ITB

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Institut Teknologi Bandung yang selanjutnya disingkat JDIH ITB adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum yang berkaitan dengan bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Institut Teknologi Bandung secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan secara lengkap, mudah, cepat, dan akurat. JDIH ITB merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Sekretaris Institut melalui Kantor Hukum; dan Biro Administrasi Umum dan Informasi dalam melaksanakan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan, keputusan, edaran serta produk hukum lainnya, khususnya yang berkaitan dengan amanat yang diberikan kepada Institut Teknologi Bandung.

DASAR HUKUM


Landasan hukum yang menjadi latar belakang pembentukan JDIH ITB dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional;
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

VISI DAN MISI

Dalam rangka pembentukan JDIH ITB, maka dibuat visi sebagai berikut: Terwujudnya peningkatan layanan prima dalam penyediaan informasi hukum di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.


Dalam mewujudkan visi tersebut, JDIH ITB mempunyai misi yang dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Mengoptimalkan pengolahan dan penyajian dalam rangka penyebarluasan peraturan, keputusan, edaran dan produk hukum lainnya di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang terpadu dan terpusat untuk dikelola dan dimanfaatkan bersama;
  2. Meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan akses kepada pimpinan, dosen dan tenaga kependidikan Institut Teknologi Bandung khususnya dan publik pada umumnya untuk mendapatkan informasi peraturan, keputusan, edaran dan produk hukum lainnya;
  3. Memperluas dan mengefektifkan jaringan kerja dengan Pusat JDIH Nasional dan antar Anggota JDIH Nasional, dalam rangka meningkatkan kinerja JDIH di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

MAKSUD DAN TUJUAN


Maksud dan tujuan dari pembentukan JDIH ITB dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan Institut Teknologi Bandung;
  2. Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
  3. memberikan kemudahan akses kepada pimpinan, dosen dan tenaga kependidikan Institut Teknologi Bandung untuk mendapatkan informasi peraturan, keputusan, edaran dan produk hukum lainnya;
  4. Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN serta antar sesama Anggota JDIHN dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

ITB Kampus Ganesha
Jl. Ganesa 10
Bandung - Jawa Barat, Indonesia
humas@itb.ac.id
ITB Kampus Jatinangor
Jalan Let. Jen. Purn. Dr. (HC). Mashudi No. 1
Sumedang - Jawa Barat, Indonesia
humas_@jatinangor.itb.ac.id
ITB Kampus Cirebon
Jl. Kebonturi, Arjawinangun
Cirebon - Jawa Barat, Indonesia
kampuscirebon@itb.ac.id
ITB Kampus Jakarta
Gedung Graha Irama (Indorama) Lt. 10 & 12
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 1 Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia 12950