English Bahasa Indonesia

Peraturan Rektor

Kembali
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Rektor
Judul Peraturan Rektor Nomor 33 Tahun 2023Tentang Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Standar Biaya Institut Teknologi Bandung
Nomor 33/IT1.A/PER/2023
Tahun Terbit 2023
Singkatan Jenis PER
Tanggal Penetapan 29 December 2023
Tanggal Pengundangan 29 December 2023
T.E.U Badan Indonesia.ITB
Sumber ITB
Tempat Terbit Bandung
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Subjek Standar Biaya
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Administrasi Umum dan Informasi ITB
Urusan Pemerintahan Keuangan
Penandatangan Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D.
Pemrakarsa Institut Teknologi Bandung
Status Berlaku
Abstrak

PERATURAN REKTOR

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

NOMOR 33/IT1.A/PER/2023 (27 HLM)

TENTANG STANDAR BIAYA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

ABSTRAK:

  • bahwa telah terbit Peraturan Rektor ITB Nomor 1375/IT1.A/PER/2022 tentang Standar Biaya Institut Teknologi Bandung jo. Peraturan Rektor ITB Nomor 8C/IT1.A/PER/2023 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Rektor ITB Nomor 1375/IT1.A/PER/2022 tentang Standar Biaya Institut Teknologi Bandung. Sesuai dengan perkembangan serta penerapan tentang standar biaya di lingkungan Institut Teknologi Bandung, maka dipandang perlu menyesuaikan standar biaya untuk kegiatan-kegiatan ITB sebagai bagian dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Institut Teknologi Bandung.
  • Dasar hukum Peraturan Rektor ini adalah: UU RI 20/2023, UU RI 12/2012, PP RI 65/2013, PP RI 26/2015, PER MWA 001/2021, PER Rektor 319/2022, PER Rektor 1375/2022, PER Rektor 8C/2023, SK MWA 005/2020.
  • Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang: Ruang Lingkup, Batasan Standar Biaya, Kategorisasi Pegawai, Standar Biaya Institut Teknologi Bandung, dan Penjelasan Stanadr Biaya Institut Teknologi Bandung yang mencakup Satuan Biaya Kegiatan Pendidikan dan Pengajaran, Satuan Biaya Kegiatan Penelitian/Inovasi/Pengabdian kepada Masyarakat/Inkubasi Bisnis/Kekayaan Intelektual, Satuan Biaya Kegiatan Visiting Professor, Satuan Biaya Kegiatan Kemahasiswaan, Honorarium Kegiatan Operasional Manajemen, Honorarium Kepanitiaan/Adhoc, Honorarium Pengelolaan Sistem Informasi dan Infrastruktur Pendukung, Satuan Biaya Perjalanan Dinas, Satuan Biaya Kegiatan Kerjasama dan Lain-lain, dan Satuan Biaya Penyelenggaraan Operasional Kantor.

CATATAN:

  • Dengan ditetapkannya Peraturan ini maka Peraturan Rektor ITB No. 1375/ITl.A/PER/2022, dan Peraturan Rektor ITB Nomor 8C/ITl.A/PER/2023, dan Segala ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Peraturan Rektor ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024.
Dokumen Terkait PERATURAN REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG STANDAR BIAYA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Dilihat Sebanyak 5029

ITB Kampus Ganesha
Jl. Ganesa 10
Bandung - Jawa Barat, Indonesia
humas@itb.ac.id
ITB Kampus Jatinangor
Jalan Let. Jen. Purn. Dr. (HC). Mashudi No. 1
Sumedang - Jawa Barat, Indonesia
humas_@jatinangor.itb.ac.id
ITB Kampus Cirebon
Jl. Kebonturi, Arjawinangun
Cirebon - Jawa Barat, Indonesia
kampuscirebon@itb.ac.id
ITB Kampus Jakarta
Gedung Graha Irama (Indorama) Lt. 10 & 12
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 1 Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia 12950