English Bahasa Indonesia
DETAIL INFORMASI PERATURAN
Jenis Peraturan Peraturan Rektor
Judul PERATURAN REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG TENTANG PEMBUKAAN PROGRAM STUDI MAGISTER KECERDASAN SISTEM INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
T.E.U Badan Institut Teknologi Bandung (Bandung)
Nomor Peraturan 36A/IT1.A/PER/2025
Singkatan Jenis Peradilan PER REKTOR
Tempat Penetapan Bandung
Tanggal Penetapan 20 October 2025
Tanggal Pengundangan 20 October 2025
Pejabat Penandatangan
Sumber
Subjek PENDIDIKAN - PENELITIAN - PENGABDIAN MASYARAKAT
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Administrasi Negara
Lokasi Biro Administrasi Umum
Abstrak

PERATURAN REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

2025

PERATURAN REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG NOMOR 36A/IT1.A/PER/2025 TETANG PEMBUKAAN PROGRAM STUDI MAGISTER KECERDASAN SISTEM INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

ABSTRAK:

  • bahwa berdasarkan ketentuan pada Bab V Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 7 Tahun 2020, Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum memiliki wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, Senat Akademik ITB dalam Rapat Pleno pada tanggal 3 Oktober 2025 telah menyetujui pembukaan Program Studi Magister Kecerdasan Sistem sesuai dengan surat Ketua Senat Akademik Nomor 1130/IT1.SA/DA.02/2025. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Pembukaan Program Studi Magister Kecerdasan Sistem dengan Peraturan Rektor ITB.
  • Dasar Hukum Peraturan ini adalah,UU RI No. 20 Th 2003, UU RI No. 12 Th 2012, PP RI No. 65 Th 2013, Permendikbud RI No. 7 Th. 2020, PER Rektor ITB No. 25A/IT1.A/PER/2024, SK SA ITB No. 11/SK/I1-SA/OT/2015, SK MWA ITB No. 05/IT1.MWA/SK-KP/2025.
  • Dalam Peraturan ini diatur tentang, Pembukaan Program Studi Magister Kecerdasan Sistem pada SPITM ITB, gelar yang diberikan kepada lulusan, program studi magsiter kecerdasan sistem, kewajiban akreditasi untuk program studi, Pejabat yang berwenang untuk mempersiapkan segala sesuai terkait dengan pelaksanaan penyelenggaraan Program Studi Kecerdasan Sistem.

CATATAN: Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 20 Oktober 2025.

Dilihat Sebanyak 575 kali
Preview Dokumen
{{ lang.title }}
{{ lang.aiSummary }}

{{ lang.suggestions }}
{{ suggestion.text }}
{{ lang.recentSearches }}
{{ search }}

{{ lang.noResults }}

{{ lang.tryDifferent }}

{{ lang.searching }}

JDIH ITB
Asisten JDIH ITB
Online
{{ errorMessage }}
{{ getGreeting() }}
{{ welcomeMessage }}
Bot
Sumber Referensi:
{{ formatTime(message.timestamp) }}
Bot
{{ currentMessage.length }} / 1000