English Bahasa Indonesia

Peraturan Rektor

Kembali
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Rektor
Judul Peraturan Rektor Nomor 36A Tahun 2025Tentang Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Tentang Pembukaan Program Studi Magister Kecerdasan Sistem Institut Teknologi Bandung
Nomor 36A/IT1.A/PER/2025
Tahun Terbit 2025
Singkatan Jenis PER
Tanggal Penetapan 20 October 2025
Tanggal Pengundangan 20 October 2025
T.E.U Badan Indonesia.ITB
Sumber
Tempat Terbit Bandung
Bidang Hukum Administrasi Negara
Subjek
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Administrasi Umum dan Informasi ITB
Urusan Pemerintahan Pendidikan
Penandatangan
Pemrakarsa Institut Teknologi Bandung
Status Berlaku
Abstrak

PERATURAN REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

2025

PERATURAN REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG NOMOR 36A/IT1.A/PER/2025 TETANG PEMBUKAAN PROGRAM STUDI MAGISTER KECERDASAN SISTEM INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

ABSTRAK:

  • bahwa berdasarkan ketentuan pada Bab V Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 7 Tahun 2020, Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum memiliki wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, Senat Akademik ITB dalam Rapat Pleno pada tanggal 3 Oktober 2025 telah menyetujui pembukaan Program Studi Magister Kecerdasan Sistem sesuai dengan surat Ketua Senat Akademik Nomor 1130/IT1.SA/DA.02/2025. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Pembukaan Program Studi Magister Kecerdasan Sistem dengan Peraturan Rektor ITB.
  • Dasar Hukum Peraturan ini adalah,UU RI No. 20 Th 2003, UU RI No. 12 Th 2012, PP RI No. 65 Th 2013, Permendikbud RI No. 7 Th. 2020, PER Rektor ITB No. 25A/IT1.A/PER/2024, SK SA ITB No. 11/SK/I1-SA/OT/2015, SK MWA ITB No. 05/IT1.MWA/SK-KP/2025.
  • Dalam Peraturan ini diatur tentang, Pembukaan Program Studi Magister Kecerdasan Sistem pada SPITM ITB, gelar yang diberikan kepada lulusan, program studi magsiter kecerdasan sistem, kewajiban akreditasi untuk program studi, Pejabat yang berwenang untuk mempersiapkan segala sesuai terkait dengan pelaksanaan penyelenggaraan Program Studi Kecerdasan Sistem.

CATATAN: Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 20 Oktober 2025.

Dokumen Terkait PERATURAN REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG TENTANG PEMBUKAAN PROGRAM STUDI MAGISTER KECERDASAN SISTEM INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Dilihat Sebanyak 16

ITB Kampus Ganesha
Jl. Ganesa 10
Bandung - Jawa Barat, Indonesia
humas@itb.ac.id
ITB Kampus Jatinangor
Jalan Let. Jen. Purn. Dr. (HC). Mashudi No. 1
Sumedang - Jawa Barat, Indonesia
humas_@jatinangor.itb.ac.id
ITB Kampus Cirebon
Jl. Kebonturi, Arjawinangun
Cirebon - Jawa Barat, Indonesia
kampuscirebon@itb.ac.id
ITB Kampus Jakarta
Gedung Graha Irama (Indorama) Lt. 10 & 12
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 1 Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia 12950