English Bahasa Indonesia

Peraturan Rektor

Kembali
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Rektor
Judul Peraturan Rektor Nomor 25 Tahun 2025Tentang Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Tentang Mekanisme Penggunaan Dana Pengelolaan Kerja Sama Institut Teknologi Bandung
Nomor 25/IT1.A/PER/2025
Tahun Terbit 2025
Singkatan Jenis PER
Tanggal Penetapan 01 August 2025
Tanggal Pengundangan 01 August 2025
T.E.U Badan Indonesia.ITB
Sumber
Tempat Terbit Bandung
Bidang Hukum Administrasi Negara
Subjek
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Administrasi Umum dan Informasi ITB
Urusan Pemerintahan Pendidikan
Penandatangan
Pemrakarsa Institut Teknologi Bandung
Status Berlaku
Abstrak

PERATURAN REKTOR

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

NOMOR 25/IT1.A/PER/2025

TENTANG MEKANISME PENGGUNAAN DANA PENGELOLAAN KERJA SAMA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

ABSTRAK:

  • bahwa kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi pada Institut Teknologi Bandung, yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, antara lain dilaksanakan melalui kerja sama dengan mitra yang menghasilkan Dana Pengelolaan Kerja Sama (DPKS) dan/atau Dana Efisiensi; 
  • bahwa ketentuan tentang DPKS ITB telah ditetapkan dengan Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor 23/ITl.A/PER/2025, dan merupakan sumber pendanaan institusional yang perlu dikelola secara tertib, akuntabel, transparan, efektif, efisien, serta berorientasi pada pengembangan berkelanjutan dan penguatan tata kelola ITB;
  • bahwa untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pengendalian internal, serta menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja dalam merencanakan dan mempertanggungjawabkan penggunaan DPKS dan Dana Efisiensi, perlu ditetapkan pengaturan yang komprehensif mengenai Mekanisme Penggunaan Dana Pengelolaan Kerja Sama Institut Teknologi Bandung.
  • Dasar hukum Peraturan ini adalah, UU RI No. 20/2003, UU RI No. 12/2012, PP RI No. 65/2013, PP RI No. 8/2020, PER Rektor ITB No. 259/PER/I1.A/HK/2014, PER Rektor ITB No. 103/PER/I1.A/HK/2017, PER Rektor ITB No. 054A/PER/I1.A/TU/2020, PER Rektor ITB No. 319/IT1.A/PER/2022, PER Rektor ITB No. 41/IT1.A/PER/2024, PER Rektor ITB No. 23/IT1.A/PER/2025, SK MWA ITB No. 05/IT1.MWA/SK-KP/2025;
  • Dalam Peraturan ini diatur tentang, inisiator kerja sama ITB, bidang kerja sama yang dapat diinisiasi, ketentuan tentang pengenaan DPKS ITB dari nilai kontrak untuk setiap kerja sama, dan ketentuan penggunaan dana efisiensi.  

CATATAN: 

  • Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 1 Agustus 2025;
  • Peraturan ini dielangkapi dengan Lampiran tentang Mekanisme Penggunaan Dana Pengelolaan Kerja Sama ITB.
Dokumen Terkait
Dilihat Sebanyak 121

ITB Kampus Ganesha
Jl. Ganesa 10
Bandung - Jawa Barat, Indonesia
humas@itb.ac.id
ITB Kampus Jatinangor
Jalan Let. Jen. Purn. Dr. (HC). Mashudi No. 1
Sumedang - Jawa Barat, Indonesia
humas_@jatinangor.itb.ac.id
ITB Kampus Cirebon
Jl. Kebonturi, Arjawinangun
Cirebon - Jawa Barat, Indonesia
kampuscirebon@itb.ac.id
ITB Kampus Jakarta
Gedung Graha Irama (Indorama) Lt. 10 & 12
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 1 Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia 12950