Abstrak |
PERATURAN REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG NOMOR 25/IT1.A/PER/2025 TENTANG MEKANISME PENGGUNAAN DANA PENGELOLAAN KERJA SAMA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG ABSTRAK: - bahwa kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi pada Institut Teknologi Bandung, yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, antara lain dilaksanakan melalui kerja sama dengan mitra yang menghasilkan Dana Pengelolaan Kerja Sama (DPKS) dan/atau Dana Efisiensi;
- bahwa ketentuan tentang DPKS ITB telah ditetapkan dengan Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor 23/ITl.A/PER/2025, dan merupakan sumber pendanaan institusional yang perlu dikelola secara tertib, akuntabel, transparan, efektif, efisien, serta berorientasi pada pengembangan berkelanjutan dan penguatan tata kelola ITB;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pengendalian internal, serta menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja dalam merencanakan dan mempertanggungjawabkan penggunaan DPKS dan Dana Efisiensi, perlu ditetapkan pengaturan yang komprehensif mengenai Mekanisme Penggunaan Dana Pengelolaan Kerja Sama Institut Teknologi Bandung.
- Dasar hukum Peraturan ini adalah, UU RI No. 20/2003, UU RI No. 12/2012, PP RI No. 65/2013, PP RI No. 8/2020, PER Rektor ITB No. 259/PER/I1.A/HK/2014, PER Rektor ITB No. 103/PER/I1.A/HK/2017, PER Rektor ITB No. 054A/PER/I1.A/TU/2020, PER Rektor ITB No. 319/IT1.A/PER/2022, PER Rektor ITB No. 41/IT1.A/PER/2024, PER Rektor ITB No. 23/IT1.A/PER/2025, SK MWA ITB No. 05/IT1.MWA/SK-KP/2025;
- Dalam Peraturan ini diatur tentang, inisiator kerja sama ITB, bidang kerja sama yang dapat diinisiasi, ketentuan tentang pengenaan DPKS ITB dari nilai kontrak untuk setiap kerja sama, dan ketentuan penggunaan dana efisiensi.
CATATAN: - Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 1 Agustus 2025;
- Peraturan ini dielangkapi dengan Lampiran tentang Mekanisme Penggunaan Dana Pengelolaan Kerja Sama ITB.
|