English Bahasa Indonesia

Peraturan Rektor

Kembali
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Rektor
Judul Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2025Tentang Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Fakultas/sekolah Institut Teknologi Bandung
Nomor 16/IT1.A/PER/2025
Tahun Terbit 2025
Singkatan Jenis PER
Tanggal Penetapan 28 May 2025
Tanggal Pengundangan 28 May 2025
T.E.U Badan Indonesia.ITB
Sumber
Tempat Terbit Bandung
Bidang Hukum Administrasi Negara
Subjek
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Administrasi Umum dan Informasi ITB
Urusan Pemerintahan Pendidikan
Penandatangan
Pemrakarsa Institut Teknologi Bandung
Status Berlaku
Abstrak

PERATURAN REKTOR

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

NOMOR: 16/IT1.A/PER/2025 (6 halaman)

ORGANISASI DAN TATA KERJA FAKULTAS/SEKOLAH INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

ABSTRAK:

  • bahwa Struktur Organisasi dan Fungsi Fakultas/Sekolah serta Tugas Pokok Jabatan di Lingkungan Fakultas/Sekolah Institut Teknologi Bandung telah ditetapkan dengan Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor 931A/IT1.A/PER/2022;
  • bahwa seiring dengan perkembangan Institut Teknologi Bandung, maka dipandang perlu mengubah ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas;
  • bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana disebut pada huruf a dan huruf b di atas, perlu diterbitkan Peraturan Rektor ITB.
  • Dasar Hukum Peraturan ini adalah, UU RI No. 20/2003, UU RI No. 12/2012, PP RI No. 65/2013, PER REKTOR ITB No. 931A/2022, PER REKTOR ITB No. 02/2025, SK MWA ITB No. 05/2025.
  • Dalam Peraturan ini diatur tentang, Fakultas/Sekolah di lingkungan Institut Teknologi Bandung, Organisasi Fakultas/Sekolah di lingkungan Institut Teknologi Bandung, Tata kerja Fakultas/Sekolah yang terdiri atas:
    • Wakil Dekan Bidang Akademik;
    • Wakil Dekan Bidang Sumber Daya;
    • Senat Fakultas/Sekolah; 
    • Program Studi yang dipimpin oleh Ketua;
    • Kelompok Keahlian/Keilmuan yang dipimpin oleh Ketua; 
    • Administrasi yang dipimpin oleh Kepala, dan membawahi:
      • Sub Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama;
      • Sub Administrasi Keuangan dan Anggaran; 
      • Sub Administrasi Sumber Daya Manusia; dan 
      • Sub Administrasi Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi. 
    • Lembaga yang dipimpin oleh Kepala;
    • Laboratorium/Studio/Bengkel yang dipimpin oleh Kepala; dan
    • Perangkat Fakultas/Sekolah yang merupakan tim ad hoc yang dibentuk oleh Dekan untuk melaksanakan tugas tertentu.
  • Stuktur Organisasi Fakultas/Sekolah tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

CATATAN: 

  • Saat Peraturan ini berlaku maka, Peraturan Rektor ITB Nomor 913A/IT1.A/PER/2022, dan segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 
  • Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 1 Juni 2025.

Dokumen Terkait
Dilihat Sebanyak 78

ITB Kampus Ganesha
Jl. Ganesa 10
Bandung - Jawa Barat, Indonesia
humas@itb.ac.id
ITB Kampus Jatinangor
Jalan Let. Jen. Purn. Dr. (HC). Mashudi No. 1
Sumedang - Jawa Barat, Indonesia
humas_@jatinangor.itb.ac.id
ITB Kampus Cirebon
Jl. Kebonturi, Arjawinangun
Cirebon - Jawa Barat, Indonesia
kampuscirebon@itb.ac.id
ITB Kampus Jakarta
Gedung Graha Irama (Indorama) Lt. 10 & 12
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 1 Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia 12950