English Bahasa Indonesia

Peraturan Rektor

Kembali
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Rektor
Judul Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2025Tentang Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Di Bawah Koordinasi Wakil Rektor, Badan, Satuan Dan Direktorat Eksekutif
Nomor 3/IT1.A/PER/2025
Tahun Terbit 2025
Singkatan Jenis PER
Tanggal Penetapan 26 February 2025
Tanggal Pengundangan 26 February 2025
T.E.U Badan Indonesia.ITB
Sumber
Tempat Terbit Bandung
Bidang Hukum Administrasi Negara
Subjek
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Administrasi Umum dan Informasi ITB
Urusan Pemerintahan Pendidikan
Penandatangan
Pemrakarsa Institut Teknologi Bandung
Status Berlaku
Abstrak

PERATURAN REKTOR

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

NOMOR: 03/IT1.A/PER/2025 (144 halaman)

TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT KERJA DI BAWAH KOORDINASI

WAKIL REKTOR, BADAN, SATUAN, DAN DIREKTORAT EKSEKUTIF

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

ABSTRAK:

  • bahwa Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bandung (ITB) telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Rektor ITB Nomor 02/IT1.A/PER/2025;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, sesuai dengan perkembangan nomenklatur ITB maka dipandang perlu menetapkan organisasi dan tata kerja unit kerja di bawah koordinasi Wakil Rektor, Badan, Satuan, Direktorat Eksekutif, di lingkungan Institut Teknologi Bandung;
  • bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Rektor tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Kerja di bawah koordinasi Wakil Rektor, Badan, Satuan, Direktorat Eksekutif Institut Teknologi Bandung.
  • Dasar Hukum Peraturan ini adalah, UU RI No. 20/2003, UU RI No. 12/2012, PP RI No. 65/2013, PER Rektor ITB No. 624A/2022, PER Rektor ITB No. 1324A/2022, PER Rektor ITB No. 5/2023, PER Rektor ITB No. 29A/2023, PER Rektor ITB No. 23/2024, PER Rektor ITB No. 24/2024, PER Rektor ITB No. 25/2024, PER Rektor ITB No. 02/2025, SK MWA ITB No. 05/2025.
  • Dalam Peraturan ini diatur tentang, Struktur Organisasi dan tata kerja di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik, dan Kemahasiswaan, Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi, Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi, Satuan Pengawas Internal, Satuan Penjaminan Mutu, Badan Pengelola Usaha dan Dana Lestari, Badan Perencanaan Strategis dan Manajemen Risiko, dan Direktorat Eksekutif Multi Kampus.
  • Sturktur Organisasi masing-masing unit tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

CATATAN: 

  • Dengan diterbitkannya Peraturan ini, maka:
  • Peraturan Rektor ITB Nomor 624A/IT1.A/PER/2022;
  • Peraturan Rektor ITB Nomor 1324A/IT1.A/PER/2022;
  • Peraturan Rektor ITB Nomor 5/IT1.A/PER/2023;
  • Peraturan Rektor ITB Nomor 29A/IT1.A/PER/2023;
  • Peraturan Rektor ITB Nomor 23/IT1.A/PER/2024;
  • Peraturan Rektor ITB Nomor 24/IT1.A/PER/2024;
  • Peraturan Rektor ITB Nomor 25/IT1.A/PER/2024; dan
  • Segala Ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini  
  • Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dokumen Terkait
Dilihat Sebanyak 94

ITB Kampus Ganesha
Jl. Ganesa 10
Bandung - Jawa Barat, Indonesia
humas@itb.ac.id
ITB Kampus Jatinangor
Jalan Let. Jen. Purn. Dr. (HC). Mashudi No. 1
Sumedang - Jawa Barat, Indonesia
humas_@jatinangor.itb.ac.id
ITB Kampus Cirebon
Jl. Kebonturi, Arjawinangun
Cirebon - Jawa Barat, Indonesia
kampuscirebon@itb.ac.id
ITB Kampus Jakarta
Gedung Graha Irama (Indorama) Lt. 10 & 12
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 1 Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia 12950