English Bahasa Indonesia

Peraturan Rektor

Kembali
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Rektor
Judul Peraturan Rektor Nomor 23 Tahun 2025Tentang Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Tentnag Ketentuan Pengelolaan Dana Kegiatan Kerja Sama Institut Teknologi Bandung
Nomor 23/IT1.A/PER/2025
Tahun Terbit 2025
Singkatan Jenis PER
Tanggal Penetapan 01 August 2025
Tanggal Pengundangan 01 August 2025
T.E.U Badan Indonesia.ITB
Sumber
Tempat Terbit Bandung
Bidang Hukum Administrasi Negara
Subjek
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Administrasi Umum dan Informasi ITB
Urusan Pemerintahan Pendidikan
Penandatangan
Pemrakarsa Institut Teknologi Bandung
Status Berlaku
Abstrak

PERATURAN REKTOR

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

NOMOR: 23/IT1.A/PER/2025

TENTANG KETENTUAN PENGELOLAAN DANA KAEGIATAN KERJA SAMA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG 

ABSTRAK:

  • bahwa kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi yang mencakup Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat dapat dilaksanakan melalui program kerja sama. 
  • Program kerja sama sebagaimana dimaksud di atas, mencakup dana pengelolaan kerja sama dan dana efisiensi yang perlu dikelola secara tertib, akuntabel, dan berorientasi pada pengembangan berkelanjutan.
  • Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, maka dipandang perlu menetapkan Ketentuan Pengelolaan Dana Kegiatan Kerja Sama dengan Peraturan Rektor ITB.
  • Dasar hukum Peraturan ini adalah, UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 65/2013, PP No. 8/2020, PER Rektor ITB No. 259/PER/I1.A/HK/2014, PER Rektor ITB No. 103/PER/I1.A/HK/2017, PER Rektor ITB No. 054A/PER/I1.A/TU/2020, PER Rektor ITB No. 319/IT1.A/PER/2022, PER Rektor ITB No. 4A/IT1.A/PER/2023, PER Rektor ITB No. 19C/IT1.A/PER/2023, PER Rektor ITB No. 33/IT1.A/PER/2024, PER Rektor ITB No. 41/IT1.A/PER/2024, SK MWA ITB No. 05/IT1.MWA/SK-KP/2025.
  • Dalam Peraturan ini diatur tentang, Kategori Kerja Sama, Kerja Sama yang wajib dikenakan Dana Pengelolaan Kerja Sama (DPKS) dari nilai Kontrak, ketentuan penggunaan DPKS, dan Dana Efisiensi.

CATATAN: 

  • Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka kontrak kerja sama yang sedang berlangsung tidak wajib tunduk pada ketentuan dalam Peraturan ini;
  • Sepanjang digunakan sebagai dasar hukum atas kontrak kerja sama yang berlangsung, maka Peraturan Rektor ITB Nomor 33/IT1.A/PER/2024 dinyatakan tetap berlaku;
  • Dikecualikan dari ketentuan terkait dengan penggunaan Peraturan Rektor ITB Nomor 33/IT1.A/PER/2024 dalam kegiatan Kerja Sama, maka Peraturan Rektor 33/IT1.A/PER/2024 dinyatakan tetap berlaku;
  • Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dokumen Terkait PENGELOLAAN KEGIATAN KERJA SAMA, DANA OVERHEAD, DAN DANA EFISIENSI INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Dilihat Sebanyak 107

ITB Kampus Ganesha
Jl. Ganesa 10
Bandung - Jawa Barat, Indonesia
humas@itb.ac.id
ITB Kampus Jatinangor
Jalan Let. Jen. Purn. Dr. (HC). Mashudi No. 1
Sumedang - Jawa Barat, Indonesia
humas_@jatinangor.itb.ac.id
ITB Kampus Cirebon
Jl. Kebonturi, Arjawinangun
Cirebon - Jawa Barat, Indonesia
kampuscirebon@itb.ac.id
ITB Kampus Jakarta
Gedung Graha Irama (Indorama) Lt. 10 & 12
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 1 Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia 12950