English Bahasa Indonesia

Informasi Hukum

Jenis Peraturan Keputusan Presiden
Judul BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
T.E.U Badan Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan 30
Singkatan Jenis KEPPRES
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Ditetapkan 21 June 1989
Sumber BPK RI
Subjek PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PENDIDIKAN
Status Peraturan Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum/Jenis Perkara Hukum Administrasi Negara
Lampiran Keppres NO 30 TH 1989 (badan pertimbangan pendidikan nasional).pdf
Peraturan Terkait Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989
Abstrak

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

1989

KEPPRES NOMOR 30 TAHUN 1989, 4 HLM

TENTANG BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIOΝΑL

ABSTRAK :

  • bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 48 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dalam usaha mewujudkan keikutsertaan masyarakat di bidang pendidikan, dipandang perlu dengan segera membentuk Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional;
  • Dasar Hukum Keputusan ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989
  • Dalam Keputusan diatur tentang BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIOΝΑL

CATATAN : Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan 29 Desember 2015

Dilihat Sebanyak 520 kali

ITB Kampus Ganesha
Jl. Ganesa 10
Bandung - Jawa Barat, Indonesia
humas@itb.ac.id
ITB Kampus Jatinangor
Jalan Let. Jen. Purn. Dr. (HC). Mashudi No. 1
Sumedang - Jawa Barat, Indonesia
humas_@jatinangor.itb.ac.id
ITB Kampus Cirebon
Jl. Kebonturi, Arjawinangun
Cirebon - Jawa Barat, Indonesia
kampuscirebon@itb.ac.id
ITB Kampus Jakarta
Gedung Graha Irama (Indorama) Lt. 10 & 12
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 1 Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia 12950