English Bahasa Indonesia

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG


Informasi Hukum

Dokumen Peraturan Daerah Provinsi
Singkatan PERDA PROV
Judul OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Nomor 5
Tanggal 06-06-2023
Tahun 2023
No Panggil
Tempat Terbit Jawa Barat
Penerbit Gubernur
Sumber LD 2023/NOMOR 5
Subjek KETENAGAKERJAAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
ISBN
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
TEU Badan Indonesia, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat
Nomor Induk Buku
Penandatangan MOCHAMAD RIDWAN KAMIL
Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintah yang diatur
Lokasi Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat
Pemerkasa Biro Kesejahteraan Rakyat
Persatuan Terkait Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28H ayat (3); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Unda
Abstrak

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

2023

Perda Prov Jabar NOMOR 5 TAHUN 2023, 31 HLM

TENTANG OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

ABSTRAK :

  • Bahwa tenaga kerja berperan penting dalamp Pembangunan, sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja;
  • Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja dan optimalisasi cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja;
  • Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28H ayat (3); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021
  • Dalam Permendikbud RI diatur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

CATATAN : Peraturan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan 6 Juni 2023


Dilihat Sebanyak 77

ITB Kampus Ganesha
Jl. Ganesa 10
Bandung - Jawa Barat, Indonesia
humas@itb.ac.id
ITB Kampus Jatinangor
Jalan Let. Jen. Purn. Dr. (HC). Mashudi No. 1
Sumedang - Jawa Barat, Indonesia
humas_@jatinangor.itb.ac.id
ITB Kampus Cirebon
Jl. Kebonturi, Arjawinangun
Cirebon - Jawa Barat, Indonesia
kampuscirebon@itb.ac.id
ITB Kampus Jakarta
Gedung Graha Irama (Indorama) Lt. 10 & 12
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 1 Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia 12950