English Bahasa Indonesia

Informasi Hukum

Jenis Peraturan Peraturan Daerah Provinsi
Judul OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
T.E.U Badan Indonesia, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat
Nomor Peraturan 5
Singkatan Jenis PERDA PROV
Tempat Penetapan Jawa Barat
Tanggal Ditetapkan 06 June 2023
Sumber LD 2023/NOMOR 5
Subjek KETENAGAKERJAAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum/Jenis Perkara Hukum Administrasi Negara
Lampiran jamsostek.pdf
Abstrak

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

2023

Perda Prov Jabar NOMOR 5 TAHUN 2023, 31 HLM

TENTANG OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

ABSTRAK :

  • Bahwa tenaga kerja berperan penting dalamp Pembangunan, sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja;
  • Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja dan optimalisasi cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja;
  • Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28H ayat (3); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021
  • Dalam Permendikbud RI diatur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

CATATAN : Peraturan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan 6 Juni 2023


Peraturan Terkait Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28H ayat (3); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Unda
Dilihat Sebanyak 747 kali

ITB Kampus Ganesha
Jl. Ganesa 10
Bandung - Jawa Barat, Indonesia
humas@itb.ac.id
ITB Kampus Jatinangor
Jalan Let. Jen. Purn. Dr. (HC). Mashudi No. 1
Sumedang - Jawa Barat, Indonesia
humas_@jatinangor.itb.ac.id
ITB Kampus Cirebon
Jl. Kebonturi, Arjawinangun
Cirebon - Jawa Barat, Indonesia
kampuscirebon@itb.ac.id
ITB Kampus Jakarta
Gedung Graha Irama (Indorama) Lt. 10 & 12
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 1 Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia 12950