English Bahasa Indonesia

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG


Informasi Hukum

Dokumen Peraturan Daerah Provinsi
Singkatan PERDA PROV
Judul PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Nomor 7
Tanggal 25-09-2023
Tahun 2023
No Panggil
Tempat Terbit Jawa Barat
Penerbit Pemerintah Daerah Kota Bandung
Sumber BPK RI
Subjek Masyarakat
ISBN
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
TEU Badan Indonesia, Institut Teknologi Bandung
Nomor Induk Buku
Penandatangan
Urusan Pemerintahan
Lokasi
Pemerkasa
Persatuan Terkait
Abstrak

GUBERNUR JAWA BARAT

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

PERDA PROV NOMOR 7 TAHUN 2023, 49 HLM

TENTANG PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH 

ABSTRAK :

  • bahwa penyelesaian kerugian Daerah harus mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat mengenai pengelolaan keuangan Daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
  • bahwa setiap aparatur sipil negara bukan bendahara, pejabat lain, dan pihak lainnya wajib melakukan pengamanan terhadap uang, surat berharga dan/atau barang milik Daerah atau bukan barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya kerugian Daerah;
  • bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah, tidak dapat memenuhi kebutuhan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
  • Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016

CATATAN : Peraturan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan 25 September 2023

Dilihat Sebanyak 70

ITB Kampus Ganesha
Jl. Ganesa 10
Bandung - Jawa Barat, Indonesia
humas@itb.ac.id
ITB Kampus Jatinangor
Jalan Let. Jen. Purn. Dr. (HC). Mashudi No. 1
Sumedang - Jawa Barat, Indonesia
humas_@jatinangor.itb.ac.id
ITB Kampus Cirebon
Jl. Kebonturi, Arjawinangun
Cirebon - Jawa Barat, Indonesia
kampuscirebon@itb.ac.id
ITB Kampus Jakarta
Gedung Graha Irama (Indorama) Lt. 10 & 12
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 1 Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia 12950