English Bahasa Indonesia

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG


Informasi Hukum

Dokumen Peraturan Presiden
Singkatan PERPRES
Judul HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Nomor 21
Tanggal 12-04-2023
Tahun 2023
No Panggil
Tempat Terbit DKI Jakarta
Penerbit Presiden
Sumber LN.2023/No.50, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Subjek KEPEGAWAIAN-APARATUR NEGARA
ISBN
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
TEU Badan Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor Induk Buku
Penandatangan JOKO WIDODO
Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintah yang diatur
Lokasi Pemerintah Pusat
Pemerkasa Pemerintah Pusat
Persatuan Terkait Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Abstrak

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

2023

PERPRES NOMOR 21 TAHUN 2023, 8 HLM

TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

ABSTRAK :

  • bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  • bahwa ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Djam Kerdja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta Raya, dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Instansi Pemerintah, sehingga perlu diganti;
  • Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Dalam Perpres RI diatur tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

CATATAN : Peraturan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan, 12 April 2023

Dilihat Sebanyak 68

ITB Kampus Ganesha
Jl. Ganesa 10
Bandung - Jawa Barat, Indonesia
humas@itb.ac.id
ITB Kampus Jatinangor
Jalan Let. Jen. Purn. Dr. (HC). Mashudi No. 1
Sumedang - Jawa Barat, Indonesia
humas_@jatinangor.itb.ac.id
ITB Kampus Cirebon
Jl. Kebonturi, Arjawinangun
Cirebon - Jawa Barat, Indonesia
kampuscirebon@itb.ac.id
ITB Kampus Jakarta
Gedung Graha Irama (Indorama) Lt. 10 & 12
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 1 Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia 12950