English Bahasa Indonesia

Keputusan Lain-lain

Kembali
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Keputusan Lain-lain
Judul Keputusan Lain-lain Nomor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tahun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Nomor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
Tahun Terbit 2026
Singkatan Jenis SK
Tanggal Penetapan 02 January 2023
Tanggal Pengundangan 02 January 2026
T.E.U Badan Indonesia.ITB
Sumber
Tempat Terbit Bandung
Bidang Hukum Administrasi Negara
Subjek
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Administrasi Umum dan Informasi ITB
Urusan Pemerintahan Pendidikan
Penandatangan
Pemrakarsa Institut Teknologi Bandung
Status Berlaku
Abstrak

Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2023
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Abstrak :

  • Bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yangberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda;
  • Bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan berrnasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
  • Bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, serta antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia;
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Dasar Hukum keputusan ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

CATATAN: Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan 2 Januari 2023

Dokumen Terkait
Dilihat Sebanyak 343

ITB Kampus Ganesha
Jl. Ganesa 10
Bandung - Jawa Barat, Indonesia
humas@itb.ac.id
ITB Kampus Jatinangor
Jalan Let. Jen. Purn. Dr. (HC). Mashudi No. 1
Sumedang - Jawa Barat, Indonesia
humas_@jatinangor.itb.ac.id
ITB Kampus Cirebon
Jl. Kebonturi, Arjawinangun
Cirebon - Jawa Barat, Indonesia
kampuscirebon@itb.ac.id
ITB Kampus Jakarta
Gedung Graha Irama (Indorama) Lt. 10 & 12
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 1 Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia 12950