English Bahasa Indonesia

Peraturan Rektor

Kembali
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Rektor
Judul Peraturan Rektor Nomor 40 Tahun 2025Tentang Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Tentang Tunjangan Profesi Dosen Dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Nomor 40/IT1.A/PER/2025
Tahun Terbit 2025
Singkatan Jenis PER
Tanggal Penetapan 01 November 2025
Tanggal Pengundangan 01 November 2025
T.E.U Badan Indonesia.ITB
Sumber
Tempat Terbit Bandung
Bidang Hukum Administrasi Negara
Subjek
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Administrasi Umum dan Informasi ITB
Urusan Pemerintahan Pendidikan
Penandatangan
Pemrakarsa Institut Teknologi Bandung
Status Berlaku
Abstrak

PERATURAN REKTOR 

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG 

NOMOR: 40/IT1.A/PER/2025 (2 HLM)

TENTANG 

TUNJANGAN PROFESI DOSEN DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR 

ABSTRAK:

  • Bahwa dalam ketentuan pada Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta Institut Teknologi Bandung disebutkan ITB wajib memberikan penghasilan kepada pegawai ITB sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja berdasarkan kemampuan keuangan ITB;
  • bahwa tunjangan profesi bagi dosen dan tunjangan kehormatan profesor diberikan sebagai penghargaan terhadap kinerja dosen adalah bentuk wujud memberikan penghasilan kepada pegawai ITB sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Untuk itu, maka perlu mengatur tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, wajib diatur dalam Peraturan Rektor ITB. 
  • Dasar hukum Peraturan Rektor ini adalah, UU RI No. 20/2003, UU RI No. 12/2012, PP RI No. 65/2013, PP RI, 65/2013, PP RI, 4/2014, Permendiktisaintek, 20/2017, Permendiktisaintek, 44/2024, PER REKTOR ITB No. 260/2014, PER REKTOR ITB No. 54A/2020, SK MWA ITB No. 05/2025.
  • Dalam Peraturan ini diatur tentang, Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Besaran dan mekanisme pemberiannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah dan didasarkan pada Keputusan Rektor Institut Teknologi Bandung.

Catatan: Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 01 November 2025.


Dokumen Terkait
Dilihat Sebanyak 59

ITB Kampus Ganesha
Jl. Ganesa 10
Bandung - Jawa Barat, Indonesia
humas@itb.ac.id
ITB Kampus Jatinangor
Jalan Let. Jen. Purn. Dr. (HC). Mashudi No. 1
Sumedang - Jawa Barat, Indonesia
humas_@jatinangor.itb.ac.id
ITB Kampus Cirebon
Jl. Kebonturi, Arjawinangun
Cirebon - Jawa Barat, Indonesia
kampuscirebon@itb.ac.id
ITB Kampus Jakarta
Gedung Graha Irama (Indorama) Lt. 10 & 12
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 1 Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia 12950