English Bahasa Indonesia
DETAIL INFORMASI PERATURAN
Jenis Peraturan Peraturan Rektor
Judul PERATURAN REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA FAKULTAS/SEKOLAH INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
T.E.U Badan Institut Teknologi Bandung (Bandung)
Nomor Peraturan 16/IT1.A/PER/2025
Singkatan Jenis Peradilan PER REKTOR
Tempat Penetapan Bandung
Tanggal Penetapan 28 May 2025
Tanggal Pengundangan 28 May 2025
Pejabat Penandatangan
Sumber
Subjek PENDIDIKAN - PENELITIAN - PENGABDIAN MASYARAKAT
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Administrasi Negara
Lokasi Biro Administrasi Umum
Abstrak

PERATURAN REKTOR

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

NOMOR: 16/IT1.A/PER/2025 (6 halaman)

ORGANISASI DAN TATA KERJA FAKULTAS/SEKOLAH INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

ABSTRAK:

  • bahwa Struktur Organisasi dan Fungsi Fakultas/Sekolah serta Tugas Pokok Jabatan di Lingkungan Fakultas/Sekolah Institut Teknologi Bandung telah ditetapkan dengan Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor 931A/IT1.A/PER/2022;
  • bahwa seiring dengan perkembangan Institut Teknologi Bandung, maka dipandang perlu mengubah ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas;
  • bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana disebut pada huruf a dan huruf b di atas, perlu diterbitkan Peraturan Rektor ITB.
  • Dasar Hukum Peraturan ini adalah, UU RI No. 20/2003, UU RI No. 12/2012, PP RI No. 65/2013, PER REKTOR ITB No. 931A/2022, PER REKTOR ITB No. 02/2025, SK MWA ITB No. 05/2025.
  • Dalam Peraturan ini diatur tentang, Fakultas/Sekolah di lingkungan Institut Teknologi Bandung, Organisasi Fakultas/Sekolah di lingkungan Institut Teknologi Bandung, Tata kerja Fakultas/Sekolah yang terdiri atas:
    • Wakil Dekan Bidang Akademik;
    • Wakil Dekan Bidang Sumber Daya;
    • Senat Fakultas/Sekolah; 
    • Program Studi yang dipimpin oleh Ketua;
    • Kelompok Keahlian/Keilmuan yang dipimpin oleh Ketua; 
    • Administrasi yang dipimpin oleh Kepala, dan membawahi:
      • Sub Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama;
      • Sub Administrasi Keuangan dan Anggaran; 
      • Sub Administrasi Sumber Daya Manusia; dan 
      • Sub Administrasi Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi. 
    • Lembaga yang dipimpin oleh Kepala;
    • Laboratorium/Studio/Bengkel yang dipimpin oleh Kepala; dan
    • Perangkat Fakultas/Sekolah yang merupakan tim ad hoc yang dibentuk oleh Dekan untuk melaksanakan tugas tertentu.
  • Stuktur Organisasi Fakultas/Sekolah tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

CATATAN: 

  • Saat Peraturan ini berlaku maka, Peraturan Rektor ITB Nomor 913A/IT1.A/PER/2022, dan segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 
  • Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 1 Juni 2025.

Dilihat Sebanyak 1,633 kali
Preview Dokumen
{{ lang.title }}
{{ lang.aiSummary }}

{{ lang.suggestions }}
{{ suggestion.text }}
{{ lang.recentSearches }}
{{ search }}

{{ lang.noResults }}

{{ lang.tryDifferent }}

{{ lang.searching }}

JDIH ITB
Asisten JDIH ITB
Online
{{ errorMessage }}
{{ getGreeting() }}
{{ welcomeMessage }}
Bot
Sumber Referensi:
{{ formatTime(message.timestamp) }}
Bot
{{ currentMessage.length }} / 1000