English Bahasa Indonesia
DETAIL INFORMASI PERATURAN
Jenis Peraturan Peraturan Rektor
Judul PERATURAN REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT DI BAWAH KOORDINASI WAKIL REKTOR, BADAN, SATUAN DAN DIREKTORAT EKSEKUTIF
T.E.U Badan Institut Teknologi Bandung (Bandung)
Nomor Peraturan 3/IT1.A/PER/2025
Singkatan Jenis Peradilan PER REKTOR
Tempat Penetapan Bandung
Tanggal Penetapan 26 February 2025
Tanggal Pengundangan 26 February 2025
Pejabat Penandatangan
Sumber
Subjek
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Administrasi Negara
Lokasi Biro Administrasi Umum
Abstrak

PERATURAN REKTOR

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

NOMOR: 03/IT1.A/PER/2025 (144 halaman)

TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT KERJA DI BAWAH KOORDINASI

WAKIL REKTOR, BADAN, SATUAN, DAN DIREKTORAT EKSEKUTIF

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

ABSTRAK:

  • bahwa Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bandung (ITB) telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Rektor ITB Nomor 02/IT1.A/PER/2025;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, sesuai dengan perkembangan nomenklatur ITB maka dipandang perlu menetapkan organisasi dan tata kerja unit kerja di bawah koordinasi Wakil Rektor, Badan, Satuan, Direktorat Eksekutif, di lingkungan Institut Teknologi Bandung;
  • bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Rektor tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Kerja di bawah koordinasi Wakil Rektor, Badan, Satuan, Direktorat Eksekutif Institut Teknologi Bandung.
  • Dasar Hukum Peraturan ini adalah, UU RI No. 20/2003, UU RI No. 12/2012, PP RI No. 65/2013, PER Rektor ITB No. 624A/2022, PER Rektor ITB No. 1324A/2022, PER Rektor ITB No. 5/2023, PER Rektor ITB No. 29A/2023, PER Rektor ITB No. 23/2024, PER Rektor ITB No. 24/2024, PER Rektor ITB No. 25/2024, PER Rektor ITB No. 02/2025, SK MWA ITB No. 05/2025.
  • Dalam Peraturan ini diatur tentang, Struktur Organisasi dan tata kerja di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik, dan Kemahasiswaan, Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi, Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi, Satuan Pengawas Internal, Satuan Penjaminan Mutu, Badan Pengelola Usaha dan Dana Lestari, Badan Perencanaan Strategis dan Manajemen Risiko, dan Direktorat Eksekutif Multi Kampus.
  • Sturktur Organisasi masing-masing unit tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

CATATAN: 

  • Dengan diterbitkannya Peraturan ini, maka:
  • Peraturan Rektor ITB Nomor 624A/IT1.A/PER/2022;
  • Peraturan Rektor ITB Nomor 1324A/IT1.A/PER/2022;
  • Peraturan Rektor ITB Nomor 5/IT1.A/PER/2023;
  • Peraturan Rektor ITB Nomor 29A/IT1.A/PER/2023;
  • Peraturan Rektor ITB Nomor 23/IT1.A/PER/2024;
  • Peraturan Rektor ITB Nomor 24/IT1.A/PER/2024;
  • Peraturan Rektor ITB Nomor 25/IT1.A/PER/2024; dan
  • Segala Ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini  
  • Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dilihat Sebanyak 1,479 kali
Preview Dokumen
{{ lang.title }}
{{ lang.aiSummary }}

{{ lang.suggestions }}
{{ suggestion.text }}
{{ lang.recentSearches }}
{{ search }}

{{ lang.noResults }}

{{ lang.tryDifferent }}

{{ lang.searching }}

JDIH ITB
Asisten JDIH ITB
Online
{{ errorMessage }}
{{ getGreeting() }}
{{ welcomeMessage }}
Bot
Sumber Referensi:
{{ formatTime(message.timestamp) }}
Bot
{{ currentMessage.length }} / 1000