English Bahasa Indonesia
DETAIL INFORMASI PERATURAN
Jenis Peraturan Peraturan Rektor
Judul PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN REKTOR ITB NOMOR 1376/IT1.A/PER/2022 TENTANG STANDAR TARIF LAYANAN SUMBER DAYA MANUSIA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG UNTUK KEGIATAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
T.E.U Badan Institut Teknologi Bandung (Bandung)
Nomor Peraturan 21/IT1.A/PER/2024
Singkatan Jenis Peradilan PER REKTOR
Tempat Penetapan Bandung
Tanggal Penetapan 30 July 2024
Tanggal Pengundangan 01 August 2024
Pejabat Penandatangan Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D.
Sumber Standar tarif layanan
Subjek Standar tarif layanan
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Pendidikan
Lokasi Biro Administrasi Umum
Abstrak

PERATURAN REKTOR

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG NOMOR 21/IT1.A/PER/2024 (5 HLM)

TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN REKTOR ITB NOMOR 1376/IT1.A/PER/2022 TENTANG STANDAR TARIF LAYANAN SUMBER DAYA MANUSIA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG UNTUK KEGIATAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT


ABSTRAK:

  • bahwa telah terbit Peraturan Rektor ITB Nomor 1376/IT1.A/PER/2022 tentang Standar Tarif Layanan Sumber Daya Manusia Institut Teknologi Bandung untuk Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat;
  • bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, Institut Teknologi Bandung perlu memperjelas komponen honorarium dan biaya overhead yang melekat dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  • bahwa dalam mendukung maksud pada huruf b di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan Standar Tarif Layanan Sumber Daya Manusia yang berlaku di Institut Teknologi Bandung untuk Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat; 
  • bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu diterbitkan Peraturan Rektor ITB;
  • Dasar hukum Peraturan Rektor ini adalah UU RI 20/2003, UU RI 12/2012, PP RI 65/2013, PER Rektor 319/2022, PER Rektor 1376/2022, SK MWA 005/2020;
  • Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang perhitungan pengalaman profesi yang setara, standar biaya untuk tenaga ahli profesional bersertifikat, tenaga ahli profesional tidak bersertifikat, tenaga ahli sub profesional, dan tenaga pendukung.

CATATAN:

  • Peraturan Rektor ini mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2024.
Dilihat Sebanyak 1,692 kali
Preview Dokumen
{{ lang.title }}
{{ lang.aiSummary }}

{{ lang.suggestions }}
{{ suggestion.text }}
{{ lang.recentSearches }}
{{ search }}

{{ lang.noResults }}

{{ lang.tryDifferent }}

{{ lang.searching }}

JDIH ITB
Asisten JDIH ITB
Online
{{ errorMessage }}
{{ getGreeting() }}
{{ welcomeMessage }}
Bot
Sumber Referensi:
{{ formatTime(message.timestamp) }}
Bot
{{ currentMessage.length }} / 1000