English Bahasa Indonesia

Peraturan Rektor

Kembali
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Rektor
Judul Peraturan Rektor Nomor 21 Tahun 2024Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Rektor Itb Nomor 1376/it1.a/per/2022 Tentang Standar Tarif Layanan Sumber Daya Manusia Institut Teknologi Bandung Untuk Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat
Nomor 21/IT1.A/PER/2024
Tahun Terbit 2024
Singkatan Jenis PER
Tanggal Penetapan 30 July 2024
Tanggal Pengundangan 01 August 2024
T.E.U Badan Indonesia.ITB
Sumber ITB
Tempat Terbit Bandung
Bidang Hukum Pendidikan
Subjek Standar tarif layanan
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Administrasi Umum dan Informasi ITB
Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintah yang diatur
Penandatangan Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D.
Pemrakarsa Institut Teknologi Bandung
Status Berlaku
Abstrak

PERATURAN REKTOR

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG NOMOR 21/IT1.A/PER/2024 (5 HLM)

TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN REKTOR ITB NOMOR 1376/IT1.A/PER/2022 TENTANG STANDAR TARIF LAYANAN SUMBER DAYA MANUSIA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG UNTUK KEGIATAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT


ABSTRAK:

  • bahwa telah terbit Peraturan Rektor ITB Nomor 1376/IT1.A/PER/2022 tentang Standar Tarif Layanan Sumber Daya Manusia Institut Teknologi Bandung untuk Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat;
  • bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, Institut Teknologi Bandung perlu memperjelas komponen honorarium dan biaya overhead yang melekat dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  • bahwa dalam mendukung maksud pada huruf b di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan Standar Tarif Layanan Sumber Daya Manusia yang berlaku di Institut Teknologi Bandung untuk Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat; 
  • bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu diterbitkan Peraturan Rektor ITB;
  • Dasar hukum Peraturan Rektor ini adalah UU RI 20/2003, UU RI 12/2012, PP RI 65/2013, PER Rektor 319/2022, PER Rektor 1376/2022, SK MWA 005/2020;
  • Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang perhitungan pengalaman profesi yang setara, standar biaya untuk tenaga ahli profesional bersertifikat, tenaga ahli profesional tidak bersertifikat, tenaga ahli sub profesional, dan tenaga pendukung.

CATATAN:

  • Peraturan Rektor ini mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2024.
Dokumen Terkait STANDAR TARIF LAYANAN SUMBER DAYA MANUSIA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG UNTUK KEGIATAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Dilihat Sebanyak 493

ITB Kampus Ganesha
Jl. Ganesa 10
Bandung - Jawa Barat, Indonesia
humas@itb.ac.id
ITB Kampus Jatinangor
Jalan Let. Jen. Purn. Dr. (HC). Mashudi No. 1
Sumedang - Jawa Barat, Indonesia
humas_@jatinangor.itb.ac.id
ITB Kampus Cirebon
Jl. Kebonturi, Arjawinangun
Cirebon - Jawa Barat, Indonesia
kampuscirebon@itb.ac.id
ITB Kampus Jakarta
Gedung Graha Irama (Indorama) Lt. 10 & 12
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 1 Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia 12950