English Bahasa Indonesia
DETAIL INFORMASI SURAT EDARAN
Jenis Surat Surat Edaran
Judul Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di lingkungan institut teknologi bandung
T.E.U Badan Institut Teknologi Bandung (Bandung)
Nomor Surat 16/IT1.B03/HK.00/2023
Jenis Surat SE
Tempat Bandung
Tanggal Surat 03 January 2023
Tanggal Berlaku 03 January 2023
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Bidang Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan Pendidikan
Lokasi Biro Administrasi Umum dan Informasi ITB
Pemrakarsa Institut Teknologi Bandung
Lampiran 2d3dcaf34ed115c9ee35513a8c19b334
Abstrak

Surat Edaran

Nomor :  16/IT1.B03/HK.00/2023

Tentang Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Institut Teknologi Bandung

Abstrak :

  • Memberlakukan kegiatan di seluruh kantor (Unit Kerja Akademik dan Unit Kerja Pendukung), kampus, fasilitas ITB serta Mitra di lingkungan ITB terhitung mulai tanggal 2 Januari 2023 dengan status Terbuka Terkendali, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Dosen, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa melaksanakan pekerjaan dan aktivitas secara luring dengan kondisi kesehatan yang baik, terkendali,
  2. telah divaksinasi (lengkap) tiga dosis (booster pertama), serta mematuhi Protokol Kesehatan (2M) yakni Memakai Masker dan mencuci tangan
  3. Aktivitas yang berkaitan dengan Wisuda, Dies Natalis, Orasi, Upacara Kenegaraan, Pelepasan jenazah dan aktivitas lain yang melibatkan pihak luar ITB, harus mendapatkan persetujuan pimpinan, dan dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan (2M);
  4. Dosen, tendik dan mahasiswa yang mengalami gejala COVID-19 dihimbau untuk melakukan Self Monitoring dengan mengisi covidtrak.itb.ac.id. Apabila memerlukan layanan kesehatan dapat menghubungi Hotline UPT Layanan Kesehatan ITB di nomor HP 0812 9448 8766 (pukul 06.00-22.00 WIB). Jika terjadi kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan ITB, maka pimpinan Sekolah/Fakultas/Unit perlu mengambil Langkah-langkah Penanganan Respons Positif COVID-19 yang meliputi: i) Pendampingan Pasien, ii) Penanganan Ruangan, serta iii) Dapat membatalkan kegiatan demi menjaga keselamatan sivitas akademika dan Tenaga Pendidikan ITB ataupun masyarakat luas;
  5. Untuk memasuki lingkungan ITB, disarankan tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Tetamu (non dosen, non mahasiswa dan non Tendik) harap melapor kepada Satuan Pengamanan (Satpam) ITB. Khusus pada hari libur/akhir pekan, kunjungan tetamu ke dalam kampus hanya sampai di wilayah Aula Barat, Aula Timur hingga Campus Center sebagai batas sebelah Utara (kampus Ganesa), atau lokasi-lokasi yang ditentukan di lingkungan ITB lainnya;
  6. Acara sosial-budaya yang menggunakan fasilitas di ITB harus mendapatkan izin dari Rektor;
  7. Kegiatan olahraga dilaksanakan di lapangan Saraga, kecuali yang melekat pada kegiatan F/S dan unit di ITB.
  • Dasar Hukum yang melandasi surat edaran ini : Mendagri No. 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Mendagri No. 53/2022 tersebut di atas serta Surat Edaran Sekretaris Institut Teknologi Bandung No.1042/IT1.B03/HK.00/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Institut Teknologi Bandung.

CATATAN: Surat edaran berlaku sejak tanggal ditetapkan 3 Januari 2023.

Dilihat Sebanyak 833 kali
Preview Dokumen
{{ lang.title }}
{{ lang.aiSummary }}

{{ lang.suggestions }}
{{ suggestion.text }}
{{ lang.recentSearches }}
{{ search }}

{{ lang.noResults }}

{{ lang.tryDifferent }}

{{ lang.searching }}

JDIH ITB
Asisten JDIH ITB
Online
{{ errorMessage }}
{{ getGreeting() }}
{{ welcomeMessage }}
Bot
Sumber Referensi:
{{ formatTime(message.timestamp) }}
Bot
{{ currentMessage.length }} / 1000