Abstrak |
Surat Edaran Nomor : 16/IT1.B03/HK.00/2023 Tentang Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Institut Teknologi Bandung Abstrak : - Memberlakukan kegiatan di seluruh kantor (Unit Kerja Akademik dan Unit Kerja Pendukung), kampus, fasilitas ITB serta Mitra di lingkungan ITB terhitung mulai tanggal 2 Januari 2023 dengan status Terbuka Terkendali, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- Dosen, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa melaksanakan pekerjaan dan aktivitas secara luring dengan kondisi kesehatan yang baik, terkendali,
- telah divaksinasi (lengkap) tiga dosis (booster pertama), serta mematuhi Protokol Kesehatan (2M) yakni Memakai Masker dan mencuci tangan
- Aktivitas yang berkaitan dengan Wisuda, Dies Natalis, Orasi, Upacara Kenegaraan, Pelepasan jenazah dan aktivitas lain yang melibatkan pihak luar ITB, harus mendapatkan persetujuan pimpinan, dan dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan (2M);
- Dosen, tendik dan mahasiswa yang mengalami gejala COVID-19 dihimbau untuk melakukan Self Monitoring dengan mengisi covidtrak.itb.ac.id. Apabila memerlukan layanan kesehatan dapat menghubungi Hotline UPT Layanan Kesehatan ITB di nomor HP 0812 9448 8766 (pukul 06.00-22.00 WIB). Jika terjadi kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan ITB, maka pimpinan Sekolah/Fakultas/Unit perlu mengambil Langkah-langkah Penanganan Respons Positif COVID-19 yang meliputi: i) Pendampingan Pasien, ii) Penanganan Ruangan, serta iii) Dapat membatalkan kegiatan demi menjaga keselamatan sivitas akademika dan Tenaga Pendidikan ITB ataupun masyarakat luas;
- Untuk memasuki lingkungan ITB, disarankan tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Tetamu (non dosen, non mahasiswa dan non Tendik) harap melapor kepada Satuan Pengamanan (Satpam) ITB. Khusus pada hari libur/akhir pekan, kunjungan tetamu ke dalam kampus hanya sampai di wilayah Aula Barat, Aula Timur hingga Campus Center sebagai batas sebelah Utara (kampus Ganesa), atau lokasi-lokasi yang ditentukan di lingkungan ITB lainnya;
- Acara sosial-budaya yang menggunakan fasilitas di ITB harus mendapatkan izin dari Rektor;
- Kegiatan olahraga dilaksanakan di lapangan Saraga, kecuali yang melekat pada kegiatan F/S dan unit di ITB.
- Dasar Hukum yang melandasi surat edaran ini : Mendagri No. 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Mendagri No. 53/2022 tersebut di atas serta Surat Edaran Sekretaris Institut Teknologi Bandung No.1042/IT1.B03/HK.00/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Institut Teknologi Bandung.
CATATAN: Surat edaran berlaku sejak tanggal ditetapkan 3 Januari 2023. |