English Bahasa Indonesia

Peraturan Rektor

Kembali
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Rektor
Judul Peraturan Rektor Nomor 24 Tahun 2023Tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Institut Teknologi Bandung
Nomor 24/IT1.A/PER/2023
Tahun Terbit 2023
Singkatan Jenis PER
Tanggal Penetapan 30 August 2023
Tanggal Pengundangan 30 August 2023
T.E.U Badan Indonesia.ITB
Sumber ITB
Tempat Terbit Bandung
Bidang Hukum Pendidikan
Subjek Sertifikat Elektronik
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Administrasi Umum dan Informasi ITB
Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintah yang diatur
Penandatangan Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D.
Pemrakarsa Institut Teknologi Bandung
Status Berlaku
Abstrak

PERATURAN REKTOR

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG NOMOR 24/IT1.A/PER/2023

TENTANG PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

ABSTRAK:

  • bahwa penyelenggaraan sertifikat elektronik adalah media untuk perlindungan sistem elektronik milik Institut Teknologi Bandung dengan pengamanan yang memadai dan andal dalam upaya untuk melindungi informasi dan risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan;
  • bahwa upaya pengamanan sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a di atas, wajib dilakukan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan sertifikat elektronik;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan aturan tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di lingkungan Institut Teknologi Bandung dengan Peraturan Rektor ITB.
  • Dasar hukum Peraturan Rektor ini adalah: UU RI 20/2003, UU RI 12/2012, UU RI 11/2008, PP RI 82/2012, PP RI 65/2013, Permendikbudristek RI 8/2022, PER Rektor 145A/2020, SK MWA 005/2020
  • Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang: Maksud, Tujuan serta Ruang Lingkup Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, Penyelenggara Sertifikat Elektronik, Tahapan Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik yang terdiri dari Tahapan Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, Permohonan Sertifikat Elektronik, Penerbitan Sertifikat Elektronik, Penggunaan Sertifikat Elektronik, Pembaruan Sertifikat Elektronik, Pencabutan Sertifikat Elektronik, Kewajiban dan Larangan bagi Pemilik Sertifikat Elektronik, serta Pengawasan Keamanan Informasi dalam Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.

CATATAN: Peraturan Rektor ini mulai berlaku tanggal 30 Agustus 2023

Dokumen Terkait
Dilihat Sebanyak 272

ITB Kampus Ganesha
Jl. Ganesa 10
Bandung - Jawa Barat, Indonesia
humas@itb.ac.id
ITB Kampus Jatinangor
Jalan Let. Jen. Purn. Dr. (HC). Mashudi No. 1
Sumedang - Jawa Barat, Indonesia
humas_@jatinangor.itb.ac.id
ITB Kampus Cirebon
Jl. Kebonturi, Arjawinangun
Cirebon - Jawa Barat, Indonesia
kampuscirebon@itb.ac.id
ITB Kampus Jakarta
Gedung Graha Irama (Indorama) Lt. 10 & 12
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 1 Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia 12950