English Bahasa Indonesia

Keputusan Menteri

Kembali
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Keputusan Menteri
Judul Keputusan Menteri Nomor SK NO. 0847 Tahun 1986Tentang Pemberian Wewenang Kepada Rektor Universitas/institut Dan Ketua Akademi Negeri Pengelola Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (bidang Langka/ilmu Murni) Pada Masing-masing Perguruan Tinggi Untuk Atas Nama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (bidang Langka/ilmu Murni) Proyek Peningkatan/pengembangan Perguruan Tinggi Mulai Tahun Anggaran 1986/1987
Nomor SK NO. 0847/0/1986
Tahun Terbit 1986
Singkatan Jenis SK
Tanggal Penetapan 03 December 1986
Tanggal Pengundangan 03 December 1986
T.E.U Badan Indonesia.ITB
Sumber
Tempat Terbit Bandung
Bidang Hukum Administrasi Negara
Subjek
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Administrasi Umum dan Informasi ITB
Urusan Pemerintahan Pendidikan
Penandatangan
Pemrakarsa Institut Teknologi Bandung
Status Berlaku
Abstrak

SURAT KEPUTUSAN

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 0847/0/1986

TENTANG PEMBERIAN WEWENANG KEPADA REKTOR UNIVERSITAS/INSTITUT DAN KETUA AKADEMI NEGERI PENGELOLA BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (BIDANG LANGKA/ILMU MURNI) PADA MASING-MASING PERGURUAN TINGGI UNTUK ATAS NAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (BIDANG LANGKA/ILMU MURNI) PROYEK PENINGKATAN/PENGEMBANGAN PERGURUAN TINGGI MULAI TAHUN ANGGARAN 1986/1987

ABSTRAK:

  • bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan pemberian Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik, perlu adanya penataan kembali tugas dan fungsi Tim Pengelola Pusat dan Tim Pengelola di masing-masing perguruan tinggi negeri yang bersangkutan ;
  • bahwa sehubungan dengan butir a di atas, telah ditetapkan kebijakan untuk menghentikan kegiatan Tim Pengelola Pusat Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (Bidang Langka/II-mu Murni) mulai tahun anggaran 1986/1987;
  • bahwa sebagai tindak lanjut dari hal-hal tersebut pada butir a dan b, dipandang perlu memberi wewenang kepada Rektor Universitas/Institut dan Ketua Akademi Negeri PengeloIa Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (Bidang Langka/Ilmu Murni) untuk atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menandatangani Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebu dayaan tentang Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (Bidang Langka/Ilmu Murni).
  • Dasar hukum keputusan ini adalah : Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974; Nomor 45/M Tahun 1983; Nomor 15 Tahun 1984; Nomor 29 Tahun 1984; Nomor 138/M Tahun 1985; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 2 April 1983 No. 0196/K/1983; tanggal 16 Juni 1984 No. 0265/K/1984

CATATAN : Keputusan ini dapat berlaku sejak tanggal ditetapkan 3 Desember 1986

Dokumen Terkait
Dilihat Sebanyak 175

ITB Kampus Ganesha
Jl. Ganesa 10
Bandung - Jawa Barat, Indonesia
humas@itb.ac.id
ITB Kampus Jatinangor
Jalan Let. Jen. Purn. Dr. (HC). Mashudi No. 1
Sumedang - Jawa Barat, Indonesia
humas_@jatinangor.itb.ac.id
ITB Kampus Cirebon
Jl. Kebonturi, Arjawinangun
Cirebon - Jawa Barat, Indonesia
kampuscirebon@itb.ac.id
ITB Kampus Jakarta
Gedung Graha Irama (Indorama) Lt. 10 & 12
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 1 Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia 12950