English Bahasa Indonesia
DETAIL INFORMASI PERATURAN
Jenis Peraturan Peraturan Rektor
Judul PERATURAN REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG TENTNAG KETENTUAN PENGELOLAAN DANA KEGIATAN KERJA SAMA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
T.E.U Badan Institut Teknologi Bandung (Bandung)
Nomor Peraturan 23/IT1.A/PER/2025
Singkatan Jenis Peradilan PER REKTOR
Tempat Penetapan Bandung
Tanggal Penetapan 01 August 2025
Tanggal Pengundangan 01 August 2025
Pejabat Penandatangan
Sumber
Subjek PENDIDIKAN - PENELITIAN - PENGABDIAN MASYARAKAT
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Administrasi Negara
Lokasi Biro Administrasi Umum
Abstrak

PERATURAN REKTOR

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

NOMOR: 23/IT1.A/PER/2025

TENTANG KETENTUAN PENGELOLAAN DANA KAEGIATAN KERJA SAMA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG 

ABSTRAK:

  • bahwa kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi yang mencakup Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat dapat dilaksanakan melalui program kerja sama. 
  • Program kerja sama sebagaimana dimaksud di atas, mencakup dana pengelolaan kerja sama dan dana efisiensi yang perlu dikelola secara tertib, akuntabel, dan berorientasi pada pengembangan berkelanjutan.
  • Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, maka dipandang perlu menetapkan Ketentuan Pengelolaan Dana Kegiatan Kerja Sama dengan Peraturan Rektor ITB.
  • Dasar hukum Peraturan ini adalah, UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 65/2013, PP No. 8/2020, PER Rektor ITB No. 259/PER/I1.A/HK/2014, PER Rektor ITB No. 103/PER/I1.A/HK/2017, PER Rektor ITB No. 054A/PER/I1.A/TU/2020, PER Rektor ITB No. 319/IT1.A/PER/2022, PER Rektor ITB No. 4A/IT1.A/PER/2023, PER Rektor ITB No. 19C/IT1.A/PER/2023, PER Rektor ITB No. 33/IT1.A/PER/2024, PER Rektor ITB No. 41/IT1.A/PER/2024, SK MWA ITB No. 05/IT1.MWA/SK-KP/2025.
  • Dalam Peraturan ini diatur tentang, Kategori Kerja Sama, Kerja Sama yang wajib dikenakan Dana Pengelolaan Kerja Sama (DPKS) dari nilai Kontrak, ketentuan penggunaan DPKS, dan Dana Efisiensi.

CATATAN: 

  • Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka kontrak kerja sama yang sedang berlangsung tidak wajib tunduk pada ketentuan dalam Peraturan ini;
  • Sepanjang digunakan sebagai dasar hukum atas kontrak kerja sama yang berlangsung, maka Peraturan Rektor ITB Nomor 33/IT1.A/PER/2024 dinyatakan tetap berlaku;
  • Dikecualikan dari ketentuan terkait dengan penggunaan Peraturan Rektor ITB Nomor 33/IT1.A/PER/2024 dalam kegiatan Kerja Sama, maka Peraturan Rektor 33/IT1.A/PER/2024 dinyatakan tetap berlaku;
  • Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dilihat Sebanyak 1,400 kali
Preview Dokumen
{{ lang.title }}
{{ lang.aiSummary }}

{{ lang.suggestions }}
{{ suggestion.text }}
{{ lang.recentSearches }}
{{ search }}

{{ lang.noResults }}

{{ lang.tryDifferent }}

{{ lang.searching }}

JDIH ITB
Asisten JDIH ITB
Online
{{ errorMessage }}
{{ getGreeting() }}
{{ welcomeMessage }}
Bot
Sumber Referensi:
{{ formatTime(message.timestamp) }}
Bot
{{ currentMessage.length }} / 1000