English Bahasa Indonesia

Peraturan Rektor

Kembali
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Rektor
Judul Peraturan Rektor Nomor 823DQ Tahun 2022Tentang Biaya Wisuda Institut Teknologi Bandung
Nomor 823DQ/IT1.A/PER/2022
Tahun Terbit 2022
Singkatan Jenis PER
Tanggal Penetapan 01 September 2022
Tanggal Pengundangan 31 August 2022
T.E.U Badan Indonesia.ITB
Sumber
Tempat Terbit Bandung
Bidang Hukum Administrasi Negara
Subjek
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Administrasi Umum dan Informasi ITB
Urusan Pemerintahan Pendidikan
Penandatangan
Pemrakarsa Institut Teknologi Bandung
Status Berlaku
Abstrak

PERATURAN REKTOR

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG NOMOR 823DQ/IT1.A/PER/2022

TENTANG BIAYA WISUDA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

ABSTRAK:

  • bahwa besaran biaya wisuda bagi calon peserta wisuda di lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor ITB Nomor 111/SK/I1.A/KU/2011 tentang Biaya Wisuda Institut Teknologi Bandung jo. Keputusan Rektor ITB Nomor 305/SK/I1.A/KU/2019 tentang Biaya Wisuda dan Sumbangan Dana Lestari Program Profesi Insinyur Institut Teknologi Bandung;
  • bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, sesuai dengan perkembangan pelaksanaan kegiatan Wisuda Program Sarjana, Magister, Doktor, dan Program Profesi Insinyur ITB terdapat penambahan besaran biaya wisuda bagi calon peserta wisuda ITB, maka untuk itu dipandang perlu dilakukan peninjauan kembali tentang besaran biaya wisuda ITB;
  • bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana pertimbangan pada huruf a dan huruf b di atas, perlu mengatur kembali ketentuan tentang Biaya Wisuda Institut Teknologi Bandung dengan Peraturan Rektor ITB;
  • Dasar Hukum: UU RI 20/2003, UU RI 12/2012, PP RI 65/2013, SK Rektor 111/2011, SK Rektor 305/2019, SK MWA 005/2020;
  • Dalam Peraturan Rektor ITB ini diatur tentang : komponen biaya wisuda, biaya per komponen, keringanan biaya wisuda, mekanisme pembayaran.

CATATAN: Peraturan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022

  • Dengan ditetapkannya Peraturan ini maka Keputusan Rektor ITB No. 111/SK/I1.A/KU/2011, dan Keputusan Rektor ITB Nomor 305/SK/I1.A/KU/2019, dan Segala ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Dicabut oleh peraturan No. 5A/IT1.A/PER/2023
Dokumen Terkait Biaya Wisuda dan Sumbangan Dana Lestari Program Profesi Insinyur ITB
Dilihat Sebanyak 499
Login untuk melihat dokumen

ITB Kampus Ganesha
Jl. Ganesa 10
Bandung - Jawa Barat, Indonesia
humas@itb.ac.id
ITB Kampus Jatinangor
Jalan Let. Jen. Purn. Dr. (HC). Mashudi No. 1
Sumedang - Jawa Barat, Indonesia
humas_@jatinangor.itb.ac.id
ITB Kampus Cirebon
Jl. Kebonturi, Arjawinangun
Cirebon - Jawa Barat, Indonesia
kampuscirebon@itb.ac.id
ITB Kampus Jakarta
Gedung Graha Irama (Indorama) Lt. 10 & 12
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 1 Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia 12950