Deskripsi |
PERATURAN REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG NOMOR 10/IT1.A/PER/2024 TENTANG PUSAT (CENTER) DI FAKULTAS/SEKOLAH INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG ABSTRAK: - bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta Institut Teknologi Bandung disebutkan bahwa ITB merupakan universitas penelitian yang mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, serta ilmu humaniora dan yang diakui dunia untuk memajukan dan mewujudkan bangsa yang kuat, bersatu, berdaulat, bermartabat, dan sejahtera. Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan Tridharma ITB yang multi disiplin, multi keahlian/keilmuan di lingkungan Fakultas/Sekolah, perlu mengatur tentang Pusat (Center) di lingkungan Fakultas/Sekolah.
- Dasar hukum Peraturan Rektor ini adalah: UU RI 20/2003, UU RI 12/2012, PP RI 65/2013, PER Rektor ITB 014/2020, PER Rektor ITB 931A/2022, SK MWA ITB 005/2020.
- Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Fungsi, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Penamaan Pusat di Fakultas/Sekolah, Peta Jalan Pengembangan Pusat di Fakultas/Sekolah, Pimpinan Pusat pada Fakultas/Sekolah, Struktur Organisasi, Sumber Daya Manusia, Fasilitas, Sumber Pendanaan dan Tata Kelola Penggunaan Dana, Penjaminan Mutu dan Manajemen Risiko, serta Lampiran Nama-Nama Pusat (Center) di Fakultas/Sekolah Institut Teknologi Bandung.
CATATAN: Peraturan Rektor ini mulai berlaku tanggal 1 Maret 2024. |