English Bahasa Indonesia

Peraturan Rektor

Kembali
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Rektor
Judul Peraturan Rektor Nomor 9A Tahun 2023Tentang Tujuan Pendidikan Program Studi Sarjana Manajemen Rekayasa Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung
Nomor 9A/IT1.A/PER/2023
Tahun Terbit 2023
Singkatan Jenis PER
Tanggal Penetapan 06 June 2023
Tanggal Pengundangan 06 June 2023
T.E.U Badan Indonesia.ITB
Sumber ITB
Tempat Terbit Bandung
Bidang Hukum Pendidikan
Subjek Pendidikan
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Administrasi Umum dan Informasi ITB
Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintah yang diatur
Penandatangan Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D.
Pemrakarsa Institut Teknologi Bandung
Status Berlaku
Abstrak

PERATURAN REKTOR

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

NOMOR : 9A/IT1.A/PER/2023

TENTANG TUJUAN PENDIDIKAN PROGRAM STUDI SARJANA MANAJEMEN REKAYASA FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

ABSTRAK;

  • Bahwa Tujuan Pendidikan Program Studi Sarjana Manajemen Rekayasa Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (FTI ITB) dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan sarjana dengan Profil Profesional Mandiri (PPM) sesuai dengan standar PPM The Indonesian Accreditation Board for Engineering Education (ΙΑΒΕΕ); \
  • Bahwa sebagai wujud pelaksanaan dari Tujuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a di atas dan sesuai dengan usulan yang disampaikan melalui Dekan, Para Wakil Dekan, dan Ketua Program Studi telah mengusulkan perubahan penulisan kata dalam kalimat PPM ke Senat FTI ITB;
  • Bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana pada huruf b di atas Senat FTI ITB pada tanggal 20 Desember 2022 telah menyetujui perubahan yang tidak mengubah substansi dari tujuan pendidikan sebelumnya;
  • Bahwa dengan mengacu pada Peraturan Senat Akademik ITB Nomor 03/IT1.SA/PER/2021 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum, perubahan hanya berupa modifikasi kalimat pada tujuan pendidikan program studi tanpa mengubah substansi tujuan pendidikan program studi merupakan kategori Perubahan Mayor yang persetujuan dan pengesahannya dilimpahkan kepada Rektor;
  • Dasar Hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2013; Peraturan Rektor ITB Nomor 054A/PER/11.A/TU/2020; Peraturan Senat Akademik ITB Nomor 03/IT1.SA/PER/2021; Peraturan Rektor ITB Nomor 609/IT1.A/PER/2021; Keputusan Majelis Wali Amanat ITB Nomor 005/SK/I1-MWA/KP/2020; Keputusan Rektor ITB Nomor 212/IT1.A/SK/KP/2020.

CATATAN : Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dokumen Terkait
Dilihat Sebanyak 168

ITB Kampus Ganesha
Jl. Ganesa 10
Bandung - Jawa Barat, Indonesia
humas@itb.ac.id
ITB Kampus Jatinangor
Jalan Let. Jen. Purn. Dr. (HC). Mashudi No. 1
Sumedang - Jawa Barat, Indonesia
humas_@jatinangor.itb.ac.id
ITB Kampus Cirebon
Jl. Kebonturi, Arjawinangun
Cirebon - Jawa Barat, Indonesia
kampuscirebon@itb.ac.id
ITB Kampus Jakarta
Gedung Graha Irama (Indorama) Lt. 10 & 12
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 1 Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia 12950