English Bahasa Indonesia

Peraturan Rektor

Kembali
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Rektor
Judul Peraturan Rektor Nomor 1304 Tahun 2022Tentang Tata Kelola Data Institut Teknologi Bandung
Nomor 1304/IT1.A/PER/2022
Tahun Terbit 2022
Singkatan Jenis PER
Tanggal Penetapan 02 November 2022
Tanggal Pengundangan 02 November 2022
T.E.U Badan Indonesia.ITB
Sumber JDIH ITB
Tempat Terbit Bandung
Bidang Hukum Administrasi Negara
Subjek
Bahasa Indonesia
Lokasi Bandung
Urusan Pemerintahan Pendidikan
Penandatangan Rektor Institut Teknologi Bandung
Pemrakarsa Institut Teknologi Bandung
Status Berlaku
Abstrak

PERATURAN REKTOR

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

NOMOR 1304/IT1.A/PER/2022 (65 HLM)

TENTANG TATA KELOLA DATA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG


ABSTRAK:

  • bahwa tata kelola data Institut Teknologi Bandung (ITB) merupakan backbone atau jaringan utama dalam mendukung kesuksesan rencana strategis 1TB sehingga perlu ditata dengan baik agar dapat diatur, diukur, dijaga kualitas, dan keamanannya untuk dapat diolah sebagai informasi dalam mengambil keputusan strategis. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka mendukung perkembangan ITB untuk mengelola dan menertibkan data maka dipandang perlu dilakukan pengaturan tentang tata kelola data di lingkungan ITB. Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut maka dipandang perlu untuk ditetapkan Peraturan Rektor ITB tentang Tata Keiola Data.
  • Dasar Hukum Peraturan ini adalah, UU RI No. 20/2003, UU RI No. 14/2008, UU RI No. 12/2012, UU RI No. 11/2019, UU RI No. 27/2022, PP RI No. 61/2010, PP RI No. 65/2013, Perpres RI No. 39/2019, Permendikbudristek RI No. 31/2022, PER Rektor ITB No. 662/IT1.A/PER/2020, PER Rektor ITB No. 624A/IT1.A/PER/2022, SK MWA ITB No. 005/SK/I1-MWA/KP/2020
  • Dalam Peraturan ini diatur tentang Tujuan Tata Kelola Data, Asas Tata Kelola Data, Prinsip Tata Kelola Data, Dalam Peraturan ini diatur dan dicantumkan kewenangan Pengelola Data, termasuk tingkatannya, kewenangan masing-masing pengelola data, pejabat pengelola data di ITB, Kewenagan Pejabat Pengelola Data, Perencanaan anggaran di Kewenangan Data. Untuk substansi data diatur mengenai klasifikasi, tingkat sensitivitas, entitas, domain dan lokasi data, pusat data, arsitektur dan pemodelan data, standar penamaan dan definisi model, penyimpanan data dan operasional data, retensi, pengarsipan, pemusnahan data, pemusnahan dan pembuangan secara aman, keamanan data, password, jaringan dan server, keamanan komputer kerja, kemanan transmisi dan penyimpanan data, integrasi data meliputi, praktik pengelolaan integritas data, pencadangan dan duplikasi, serta pengelolaan interoperabilitas data. Dalam peraturan ini diatur pula mengenai manajemen dokumen dan konten, data master dan referensi, data warehouse dan intelegensi bisnis, metadata serta ketentuan mengenai kualitas data. Peraturan ini dilengkapi dengan lampiran, yang mengatur klasifikasi data, kebijakan cookies, dan privasi.


CATATAN: peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dokumen Terkait
Dilihat Sebanyak 623

ITB Kampus Ganesha
Jl. Ganesa 10
Bandung - Jawa Barat, Indonesia
humas@itb.ac.id
ITB Kampus Jatinangor
Jalan Let. Jen. Purn. Dr. (HC). Mashudi No. 1
Sumedang - Jawa Barat, Indonesia
humas_@jatinangor.itb.ac.id
ITB Kampus Cirebon
Jl. Kebonturi, Arjawinangun
Cirebon - Jawa Barat, Indonesia
kampuscirebon@itb.ac.id
ITB Kampus Jakarta
Gedung Graha Irama (Indorama) Lt. 10 & 12
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 1 Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia 12950