English Bahasa Indonesia

Peraturan Rektor

Kembali
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Rektor
Judul Peraturan Rektor Nomor 30A Tahun 2023Tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister Multidisiplin Institut Teknologi Bandung
Nomor 30A/IT1.A/PER/2023
Tahun Terbit 2023
Singkatan Jenis PER
Tanggal Penetapan 31 October 2023
Tanggal Pengundangan 31 October 2023
T.E.U Badan Indonesia.ITB
Sumber ITB
Tempat Terbit Bandung
Bidang Hukum Administrasi Negara
Subjek Biaya Penyelenggara Pendidikan
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Administrasi Umum dan Informasi ITB
Urusan Pemerintahan Pendidikan
Penandatangan Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D.
Pemrakarsa Institut Teknologi Bandung
Status Berlaku
Abstrak

PERATURAN REKTOR

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG NOMOR 30A/IT1.A/PER/2023 (2 HLM)

TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROGRAM MAGISTER MULTIDISIPLIN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

ABSTRAK:

  • bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) Peraturan Rektor ITB Nomor 19/IT1.A/PER/2023 tentang Program Magister Multidisiplin Institut Teknologi Bandung disebutkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister Multidisiplin ditetapkan berdasarkan Peraturan Rektor ITB;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a di atas dan sesuai dengan Surat Dekan Sekolah Pascasarjana ITB Nomor 1731/IT1.B04.1/DA.05/2023 telah menyampaikan usulan Tarif Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) Program Magister Multidisiplin;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b di atas, untuk itu maka dipandang perlu menetapkan besaran tarif Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) Program Magister Multidisiplin Institut Teknologi Bandung dengan Peraturan Rektor ITB;
  • Dasar hukum Peraturan Rektor ini adalah: UU RI 20/2003, UU RI 12/2012, PP RI 65/2013, PP RI 26/2015, PP RI 8/2020, Permendikbud 25/2020, PER Rektor 19/2023, PER Rektor 26/2023, SK MWA 005/2020;
  • Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) Program Magister Multidisiplin Teknologi Kesehatan, Smart System (Smart-X), Sains dan Teknologi Kebencanaan, Material Baterai, Design Leadership, Pendidikan Sains 4.0, Pariwisata Hayati Berkelanjutan, dan Digital Technopreneurship untuk kelas Reguler. 

CATATAN: Peraturan Rektor ini mulai berlaku tanggal 31 Oktober 2023.


Dokumen Terkait
Dilihat Sebanyak 12

ITB Kampus Ganesha
Jl. Ganesa 10
Bandung - Jawa Barat, Indonesia
humas@itb.ac.id
ITB Kampus Jatinangor
Jalan Let. Jen. Purn. Dr. (HC). Mashudi No. 1
Sumedang - Jawa Barat, Indonesia
humas_@jatinangor.itb.ac.id
ITB Kampus Cirebon
Jl. Kebonturi, Arjawinangun
Cirebon - Jawa Barat, Indonesia
kampuscirebon@itb.ac.id
ITB Kampus Jakarta
Gedung Graha Irama (Indorama) Lt. 10 & 12
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 1 Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia 12950