English Bahasa Indonesia

Peraturan Rektor

Kembali
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Rektor
Judul Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2023Tentang Kelompok Keahlian/keilmuan Institut Teknologi Bandung
Nomor 15/IT1.A/PER/2023
Tahun Terbit 2023
Singkatan Jenis PER
Tanggal Penetapan 24 July 2023
Tanggal Pengundangan 24 July 2023
T.E.U Badan Indonesia.ITB
Sumber ITB
Tempat Terbit Bandung
Bidang Hukum Pendidikan
Subjek Kelompok KK
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Administrasi Umum dan Informasi ITB
Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintah yang diatur
Penandatangan Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D.
Pemrakarsa Institut Teknologi Bandung
Status Berlaku
Abstrak

PERATURAN REKTOR

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

NOMOR 15/IT1.A/PER/2023

TENTANG KELOMPOK KEAHLIAN/KEILMUAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

ABSTRAK:

  • bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Rektor ITB Nomor 931A/IT1.A/PER/2022 tentang Struktur Organisasi dan Fungsi Fakultas/Sekolah serta Tugas Pokok Jabatan di Lingkungan Fakultas/Sekolah Institut Teknologi Bandung dan seiring dengan perkembangan dinamika dan nomenklatur ITB dibutuhkan pemutakhiran ketentuan pengelolaan Kelompok Keahlian/Keilmuan di lingkungan Institut Teknologi Bandung;
  • bahwa agara ketentuan sebagaimana dimaksud para huruf a di atas dapat dirumuskan secara komprehensif, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Rektor ITB yang mengatur tentang Kelompok Keahlian/Keilmuan ITB;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b di atas, perlu diterbitkan Peraturan Rektor ITB;
  • Dasar hukum Peraturan Rektor ini adalah: UU RI 20/2003, UU RI 12/2012, PP RI 65/2013, PER Rektor 123/2018, PER Rektor 931A/2022, SK Rektor 226/2005, SK Rektor 201/2006, SK MWA 005/2020;
  • Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang: Keanggotaan KK, Pembentukan KK, Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Ketua KK, Penetapan Nama-Nama KK, serta Lampiran berupa Penetapan Nama-Nama Kelompok Keahlian/Keilmuan di Fakultas/Sekolah.


CATATAN: Peraturan Rektor ini mulai berlaku tanggal 24 Juli 2023.


  • Dengan ditetapkannya Peraturan ini maka Peraturan Rektor ITB No. 123/PER/I1.A/OT/2018, Keputusan Rektor No. 226/SK/K01/OT/2005 dan Keputusan Rektor ITB Nomor 201/SK/K01/KP/2006, dan Segala ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dokumen Terkait
Dilihat Sebanyak 753

ITB Kampus Ganesha
Jl. Ganesa 10
Bandung - Jawa Barat, Indonesia
humas@itb.ac.id
ITB Kampus Jatinangor
Jalan Let. Jen. Purn. Dr. (HC). Mashudi No. 1
Sumedang - Jawa Barat, Indonesia
humas_@jatinangor.itb.ac.id
ITB Kampus Cirebon
Jl. Kebonturi, Arjawinangun
Cirebon - Jawa Barat, Indonesia
kampuscirebon@itb.ac.id
ITB Kampus Jakarta
Gedung Graha Irama (Indorama) Lt. 10 & 12
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 1 Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia 12950