English Bahasa Indonesia

Peraturan SA

Kembali
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan SA
Judul Peraturan Sa Nomor 2 Tahun 2023Tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Penegakan Kode Etik Dosen Institut Teknologi Bandung
Nomor 2/IT1.SA/PER/2023
Tahun Terbit 2023
Singkatan Jenis PER
Tanggal Penetapan 02 March 2023
Tanggal Pengundangan 02 March 2023
T.E.U Badan Indonesia.ITB
Sumber ITB
Tempat Terbit Bandung
Bidang Hukum Pendidikan
Subjek
Bahasa Indonesia
Lokasi Senat Akademik
Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintah yang diatur
Penandatangan Prof. Ir. Hermawan Kresno Dipojono, Ph.D.,IPU.
Pemrakarsa Institut Teknologi Bandung
Status Berlaku
Abstrak

PERATURAN SENAT AKADEMIK

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

NOMOR: 02/IT1.SA/PER/2023

TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENEGAKAN KODE ETIK DOSEN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

ABSTRAK:

  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta Institut Teknologi Bandung disebutkan "Visi ITB menjadi Perguruan Tinggi yang unggul, bermartabat, mandiri, dan diakul dunia, serta memandu perubahan yang mampu meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia dan dunia";
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah sebagaimana pada huruf a. disebutkan "ITB mendidik intelektual untuk membangun kearifan dan kekuatan moral dalam mencari dan menemukan kebenaran, serta mampu memimpin bangsa dan berpartisipasi aktif dalam pergaulan dunia";
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2)m. Peraturan Pemerintah sebagaimana pada huruf a. disebutkan "Senat Akademik memiliki tugas dan wewenang merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika ITB kepada Rektor";
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (7). Peraturan Pemerintah sebagaimana pada huruf a. disebutkan "Kode etik dosen ITB disusun oleh SA dan ditetapkan dengan Peraturan MWA";
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Majelis Wali Amanat ITB Nomor 008/P/11-MWA/2014 tentang Kode Etik Dosen Institut Teknologi Bandung dinyatakan bahwa Dosen ITB harus mewujudkan Prinsip Utama Kode Etik Dosen dalam sikap dan perilaku sehari-hari dalam melaksanakan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Bahwa Dosen memiliki peran utama dalam penyelenggaraan ITB yang dapat bersifat dinamis;
  • Bahwa untuk mewujudkan maksud sebagaimana pertimbangan pada huruf a, b, c, d, e, dan f di atas, perlu mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Kode Etik Dosen Institut Teknologi Bandung dengan Peraturan Senat Akademik ITB.
  • Bahwa Senat Akademik sesuai dengan hasil Sidang Pleno Senat Akademik pada tanggal 3 Februari 2023 telah menyetujui Rancangan Peraturan Senat Akademik ITB tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Kode Etik Dosen Institut Teknologi Bandung;
  • Dasar Hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1959; Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 48 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 39 Tahun 2021; Peraturan Majelis Wall Amanat ITB Nomor 008/P/I1-MWA/2014; Peraturan Senat Akademik ITB Nomor 12/SK/I1-SA/OT/2014; Keputusan Majelis Wali Amanat ITB Nomor 001/SK/I1-MWA/KP/2019; Keputusan Majelis Wall Amanat ITB Nomor 07/SK/11-MWA/KP/2019.

CATATAN : Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Dokumen Terkait
Dilihat Sebanyak 264

ITB Kampus Ganesha
Jl. Ganesa 10
Bandung - Jawa Barat, Indonesia
humas@itb.ac.id
ITB Kampus Jatinangor
Jalan Let. Jen. Purn. Dr. (HC). Mashudi No. 1
Sumedang - Jawa Barat, Indonesia
humas_@jatinangor.itb.ac.id
ITB Kampus Cirebon
Jl. Kebonturi, Arjawinangun
Cirebon - Jawa Barat, Indonesia
kampuscirebon@itb.ac.id
ITB Kampus Jakarta
Gedung Graha Irama (Indorama) Lt. 10 & 12
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 1 Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia 12950