English Bahasa Indonesia

Peraturan Pemerintah

Kembali
Jenis Putusan
Judul Nomor 30 TAHUN 2019 tahun 30 TAHUN 2019 PENILAIAN KINERJA PEGAWAI SIPIL
T.E.U Badan Institut Teknologi Bandung (Bandung)
Nomor Putusan 30 TAHUN 2019
Jenis Peradilan
Singkatan Jenis Peradilan
Tempat Peradilan Bandung
Tanggal dibacakan 26 April 2019
Status Putusan TETAP
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum/Jenis Perkara Administrasi Negara
Lampiran 6e9b229b3ef2f26d70ea5e0e61d2160f
Abstrak

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 30 TAHUN 2019

TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

ABSTRAK:

  • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
  • Dasar hukum peraturan pemerintah republik indonesia ini adalah: Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
  • Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia diatur tentang: Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil diantaranya Ketentuan Umum mengenai Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Perencanaan Kinerja, Pelaksanaan Rencana Kinerja, Penilaian Kinerja, Tindak Lanjut, Sistem Informasi Kinerja PNS, Ketentuan Peralihan. Terdiri dari X bab, pasal dan 65 ayat.

CATATAN: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.

Dilihat Sebanyak 821 kali
{{ lang.title }}
{{ lang.aiSummary }}

{{ lang.suggestions }}
{{ suggestion.text }}
{{ lang.recentSearches }}
{{ search }}

{{ lang.noResults }}

{{ lang.tryDifferent }}

{{ lang.searching }}

JDIH ITB
Asisten JDIH ITB
Online
{{ errorMessage }}
{{ getGreeting() }}
{{ welcomeMessage }}
Bot
Sumber Referensi:
{{ formatTime(message.timestamp) }}
Bot
{{ currentMessage.length }} / 1000