Berita
PENERIMAAN KUNJUNGAN DARI KEMENKUMHAM
Pada Tanggal 4 Oktober 2024, Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Institut Teknologi Bandung menyambut kedatangan Tim dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, untuk melakukan kegiatan analisis kebijakan tentang "Urgensi Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Pedoman dan Tata Cara Layanan Dokumentasi dan Informasi Hukum"
Kunjungan ini dihadiri oleh Eko Noer Kristiyanto, S.H., M.H., Andana Wiyaka Putra, S.I.P., dan Aisyah Rahman, S.H. dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM serta oleh Puji Subakti, S.T., M.Kom., Maulidina Fitriani, S.Ak., dan Edwin Adi Nugroho, S.H. dari Tim JDIH ITB.
Kunjungan tersebut diadakan untuk menjaring aspirasi publik dalam pembentukan pedoman dan tata cara layanan dokumentasi dan informasi hukum, khususnya dari pelaksana JDIH ITB. Dalam kunjungan kali ini yang menjadi tajuk utama adalah pelibatan teknologi dalam pelaksanaan JDIH dan keperluan sumber daya dalam pelaksanaan JDIH diantaranya adalah, kebutuhan sumber daya bahan hukum seperti perpustakaan, kebutuhan sumber daya arsiparis hingga dokumentasi hukum.
Sumber daya tersebut penting untuk melaksanakan JDIH mengingat JDIH berfokus pada pengarsipan sekaligus bertujuan untuk menjadi sumber rujukan informasi hukum suatu institusi selain itu, JDIH juga diharapkan menyediakan informasi hukum yang mudah untuk diakses. Akan tetapi, disamping kebutuhan-kebutuhan sumber daya sebagaimana telah disebut sebelumnya, efisiensi dalam pengelolaan JDIH harus lebih dikedepankan agar informasi dapat dengan cepat disediakan oleh JDIH.
Pengelolaan JDIH ITB saat ini berfokus pada efisiensi pengelolaan dimulai dari sumber daya yang digunakan hingga proses penyediaan dokumen hukum. Inilah yang menjadi usulan ITB kepada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM untuk menyusun kebijakan tentang layanan dokumentasi dan informasi hukum. Kerja sama unit kerja yang menangani bidang hukum, dokumentasi dan kearsipan, perpustakaan dan hubungan masyarakat diperlukan untuk melakukan pengelolaan JDIH.