| Abstrak |
PERATURAN REKTOR ITB NOMOR 30 TAHUN 2026 (44HLM) TENTANG KETENTUAN AKADEMIK INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG ABSTRAK : - bahwa telah terbit PER ITB Nomor 29/IT1.A/PER/2025 tentang Peraturan Akademik ITB;
- bahwa seiring dengan dinamika dan perkembangan ketentuan dan pengelolaan akademik maka dipandang perlu melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap Ketentuan Akademik di ITB dengan Peraturan Rektor.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: UU RI No 20 Th 2003; UU RI No 12 Th 2012; PP RI No 65 Th 2013; Per MWA ITB No 005 Th 2015; Per SA ITB No 05 Th 2020; PR ITB No 316 Th 2022; Per SA ITB No 03 Th 2023; PR ITB No 22 Th 2023; PR ITB No 22 Th 2023; PR ITB No 06 Th 2024; Per SA ITB No 07 Th 2024; PR ITB No 20E Th 2024; PR ITB No 29 Th 2025; PR ITB No 6 Th 2026; SK MWA ITB No 05 Th 2025.
- Dalam Peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum, Program Pendidikan Akademik, Proses Pembelajaran, Persiapan Pembelajaran, Status Mahasiswa, Layanan Akademik, Evaluasi dan Prestasi Akademik, Kelulusan, Waktu Studi, Prosedur Cuti, Undur Diri, Pindah Program Studi, Program Pendidikan Profesi, Program Pendidikan Non Gelar, Penerimaan Mahasiswa, Ketentuan Peralihan dan Penutup.
Catatan: - Ketentuan akademik dalam Peraturan ini berlaku untuk seluruh mahasiswa ITB.Untuk mata kuliah Program Sarjana yang diambil pada Tahun Akademik 2024/2025 dan Tahun Akademik 2025/2026 nilai D untuk mata kuliah Semester Pertama sesuai Struktur Kurikulum tetap dianggap lulus.
- Untuk mata kuliah Program Sarjana yang diambil sebelum Tahun Akademik 2024/2025 nilai D untuk mata kuliah Tahun Pertama sesuai Struktur Kurikulum tetap dianggap lulus.
- Ketentuan Predikat kelulusan berlaku paling lambat sejak yudisium Agustus 2027.
- Dalam hal suatu program, kelas, jalur, atau kurikulum dinyatakan dihapuskan atau diganti dengan program, kelas, jalur, atau kurikulum baru, peserta didik yang telah terdaftar dapat menyelesaikan pembelajaran sesuai dengan ketentuan lama pada saat yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa ITB.
- Ketentuan di atas berlaku sampai dengan mahasiswa terakhir dari program atau kurikulum tersebut menyelesaikan seluruh kewajiban akademiknya atau dinyatakan mengundurkan diri/putus studi sesuai ketentuan. Rektor atau pejabat yang ditunjuk berwenang menetapkan pengaturan teknis yang diperlukan untuk menjamin kelancaran proses penyelesaian pembelajaran bagi mahasiswa pada program atau kurikulum lama.
- Dengan diterbitkannya Peraturan ini, maka PR ITB No 29 Th 2025 dan Segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan ini berlaku sejak tanggal 11 Juni 2026.
|