| Abstrak |
PERATURAN
REKTOR INSTITUT
TEKNOLOGI BANDUNG NOMOR
29 TAHUN 2026 TENTANG
TATA KELOLA, IMPLEMENTASI, DAN PENYELENGGARAAN PROGRAM MICROCREDENTIAL DI INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG ABSTRAK: - bahwa pengembangan, pengakuan, dan penyelenggaraan Microcredential di Institut
Teknologi Bandung telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Senat Akademik
ITB Nomor 14/IT1.SA/PER/2026; sehubungan dengan hal tersebut, Institut Teknologi Bandung sebagai perguruan tinggi negeri badan
hukum memiliki tugas dan tanggung jawab untuk terus berinovasi dalam
penyelenggaraan pendidikan tinggi yang relevan, adaptif, dan berdaya saing
global, termasuk melalui pengembangan Program Microcredential yakni pembelajaran jangka pendek yang
terstruktur dan bermutu. Bahwa penyelenggaraan Program Microcredential di
Institut Teknologi Bandung perlu didukung oleh kerangka tata kelola yang jelas,
mekanisme implementasi yang terstandarisasi, serta pedoman penyelenggaraan yang
komprehensif agar dapat memberikan jaminan mutu bagi peserta didik, mitra kerja
sama, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk itu perlu menetapkan Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung tentang Tata
Kelola, Implementasi, dan Penyelenggaraan Program Microcredential di
Institut Teknologi Bandung.
- Dasar hukum Peraturan ini adalah, UU RI No. 20/2003, UU RI No. 12/2012, PP RI No. 65/2013, PP RI No. 4/2014, Permendikbudristek RI No. 3/2020, Permendikbudristek No. 6/2022, PER SA ITB No. 04/2021, PER Rektor ITB No. 22/2023, PER Rektor ITB No. 29/2025, PER Rektor ITB No. 33B/2025, PER SA ITB No. 14/2026, SK MWA ITB No. 05/2025.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang, Prinsip umum Microcredential ITB, Struktur kelembagaan dan kewenangan Microcredential, Kontribusi dan Peran Fakultas/Sekolah, Dokumen Desain Akademik Microcredential (DDAM), Skema Microcredential dan Penyetaraan Kredit, Jalur peserta microcredential, Pelaksanaan pembelajaran dan asesmen, kredensial, transkrip, dan sertifikasi lanjut, penjaminan mutu dan mekanisme penangguhan atau pencabutan, pengelolaan hak kekayaan intelektual.
CATATAN: - Program Microcredential yang telah terlaksana sebelum berlakunya peraturan rektor ini tetap dapat diselenggarakan sampai akhir periode pelaksanaan yang berjalan;
- selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya peraturan ini, seluruh program microcredential yang sedang berjalan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Rektor ini.
- Program yang tidak melakukan penyesuaian dalam waktu 1 (Satu) tahun tidak dapat diakui sebagai Microcredential ITB.
- Ditpro melakukan inventarisasi seluruh program Microcredential yang sedang berjalan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Rektor ini. dan menyampaikan hasilnya kepada Wakil Rektor yang menangani urusan akademik.
- Dengan berlakunya Peraturan Rektor ini, seluruh ketentuan mengenai penyelenggaraan Microcredential yang bertentangan dengan Peraturan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Rektor ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan pada 11 Juni 2026.
|