| Abstrak |
PERATURAN REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG NOMOR 46 TAHUN 2026 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT KERJA DI BAWAH KOORDINASI WAKIL REKTOR, BADAN, SATUAN DAN DIREKTORAT EKSEKUTIF INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG ABSTRAK: - Bahwa telah terbit Peraturan Rektor ITB Nomor 03/IT1.A/PER/2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Kerja di Bawah Koordinasi Wakil Rektor, Badan, Satuan, dan Direktorat Eksekutif Institut Teknologi Bandung jo. Peraturan Rektor ITB Nomor 40A/IT1.A/PER/2025 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Rektor ITB Nomor 03/IT1.A/PER/2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Kerja di bawah Koordinasi Wakil Rektor, Badan, Satuan, dan Direktorat Eksekutif Institut Teknologi Bandung;
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan perkembangan dan evaluasi nomenklatur unit kerja di lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) beberapa ketentuan dalam peraturan sebagaimana dimaksud dipandang perlu diperbaharui, maka untuk itu perlu menetapkan organisasi dan tata kerja unit kerja di bawah koordinasi Wakil Rektor, Badan, Satuan, Direktorat Eksekutif di lingkungan ITB;
- Untuk memenuhi maksud dalam pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Kerja di bawah koordinasi Wakil Rektor, Badan, Satuan, dan Direktorat Eksekutif Institut Teknologi Bandung.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalahUU RI No. 20/2003, UU RI No. 12/2012, PP RI No. 65/2013, PER Rektor ITB No. 02/IT1.A/PER/2025, PER Rektor ITB No. 03/IT1.A/PER/2025, PER Rektor ITB No. 40A/IT1.A/PER/2025, SK MWA ITB No. 05/IT1.MWA/SK-KP/2025.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang, Struktur Organisasi dan tata kerja di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik, dan Kemahasiswaan, Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi, Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi, Satuan Pengawas Internal, Satuan Penjaminan Mutu, Badan Pengelola Usaha dan Dana Lestari, Badan Perencanaan Strategis dan Manajemen Risiko, dan Direktorat Eksekutif Multi Kampus.Sturktur Organisasi masing-masing unit tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
CATATAN:
|